Mahyudin: Pergantian Saya Bertentangan dengan UU

Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat, Mahyudin.
Sumber :
  • Istimewa

VIVA - Partai Golkar memutuskan untuk menunjuk Siti Hediati Hariyadi atau Titiek Soeharto sebagai Wakil Ketua MPR menggantikan Mahyudin. Namun, keputusan tersebut tidak diterima oleh Mahyudin.

Wakil Ketua DPD Curhat Soal Kewenangan yang Belum Maksimal

"Menurut saya, keputusan DPP Golkar itu tidak relevan dan bertentangan dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014," kata Mahyudin kepada VIVA, Senin 19 Maret 2018.

Mahyudin menuturkan, pimpinan MPR hanya bisa diganti apabila memenuhi tiga syarat. Pertama, meningggal dunia. Kedua, mengundurkan diri. Ketiga, berhalangan tetap.

Mahyudin: Kita Harus Belajar dari Negara Lain Terapkan Bikameral

"Nah, saya tidak masuk ketiga-tiganya," ujarnya.

Mahyudin tidak melihat ada alasan yang rasional dan objektif atas keputusan pergantian dirinya tersebut. Dia menilai, keputusan itu hanya keputusan pribadi dari Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto.

Mahyudin: Amandemen UUD Jangan Hanya PPHN, tapi Penguatan Bikameral

"Tidak ada alasan, subjective-nya Airlangga saja," ujar Mahyudin lagi.

Sebelumnya, Rapat pleno yang digelar Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Golkar memutuskan beberapa hal, salah satunya terkait pergantian kursi Wakil Ketua MPR. Partai Golkar sepakat akan mengajukan Siti Hediati Hariyadi atau Titiek Soeharto menggantikan Mahyudin.

Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto mengusulkan kader perempuan dari Partai Golkar di pimpinan MPR. Karena itu, dia mendorong Titiek untuk mengisi pimpinan MPR.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya