Kasus Century Dinilai Bikin Demokrat Ketar-ketir

Wasekjen Partai Hanura Tridianto.
Sumber :
  • VIVA/ Syahrul Ansyari.

VIVA - Mantan kader Partai Demokrat Tridianto mengingatkan kasus Bank Century terjadi pada zaman Susilo Bambang Yudhoyono menjadi Presiden RI. Proses hukumnya di KPK juga saat SBY masih jadi presiden.

KPK Cegah Eks Bos Bank Century Robert Tantular Keluar Negeri

"Tapi setelah Pak Budi Mulia dihukum, kasusnya macet. Kesannya kan sengaja dimacetkan untuk melindungi orang-orang tertentu. Ya wajar saja kalau ada yang mengajukan praperadilan," kata Tridianto kepada VIVA, Kamis, 19 April 2018.

Tri yang kini menjadi Wasekjen Partai Hanura itu menuturkan, sejak dulu ketika kasus Century dibuka dan ramai di Pansus, banyak yang ketar-ketir di Demokrat. Waktu itu kader-kader diyakinkan bahwa SBY bersih dan Demokrat juga bersih.

Nasib Boediono cs di Kasus Bank Century Tunggu 14 Mei

"Benar-benar bersih atau tidak ya saya tidak tahu juga. Makanya kalau kasus ini tidak dimacetkan, akan terbuka nanti siapa saja yang bersalah. Semoga Pak SBY dan Demokrat memang bersih beneran dari kasus Century," katanya lagi.

Budi Mulya,Terdakwa kasus korupsi Bank Century

KPK Tak Ragu Jerat Boediono Cs

Mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya.

Mengenai tweet SBY yang mengatakan tidak boleh penegak hukum kesusupan agen-agen politik, Tri menilai isinya baik. Tapi dia menangkap adanya nada yang terkesan menuduh pemerintah.

"Ya itu kan cuitan ketum parpol untuk pencitraan juga. Ya rapopo lah. Tapi sebagai mantan presiden kan perlu inget-inget juga dulu ketika jadi presiden," tutur dia.

Seperti diberitakan, Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono, di akun twitter miliknya menuliskan masalah perlakuan hukum. Presiden ke-6 RI itu berkicau tentang hukum rimba dan kalah menang.

Sebelum SBY menulis tweet-nya tersebut, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Masyarakat Antikorupsi (Maki) terhadap KPK terkait lambannya penanganan kasus Century pada Senin, 9 April 2018.

Hakim tunggal Effendi Mukhtar memerintahkan termohon, yakni KPK, untuk melakukan proses hukum selanjutnya sesuai ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas dugaan tindak pidana korupsi Bank Century dengan melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka terhadap Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede, dan kawan-kawan.

Kemudian melanjutkannya dengan pendakwaan dan penuntutan dalam proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta atau melimpahkannya kepada Kepolisian atau Kejaksaan untuk melakukan penyidikan dan penuntutan dalam proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya