Polisikan PSI, Bawaslu Bantah Tebang Pilih

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Abhan Misbah (tengah) dan dua anggota Bawaslu..
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA – Partai Solidaritas Indonesia (PSI) merasa dizalimi oleh Badan Pengawas Pemilu karena dilaporkan ke Bareskrim Polri atas tuduhan curi start kampanye dan pidana Pemilu. Elite PSI menuding Bawaslu tebang pilih sehingga balik melaporkan ketua Bawaslu, Abhan Misbah, ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

PSI DKI Tolak Amandemen Perpanjang Masa Jabatan Presiden

Komisioner KPU, Fritz Edward Siregar membantah tudingan PSI yang menganggap lembaganya tebang pilih. "Saya tegaskan Bawaslu tidak tebang pilih," kata Fritz, di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa 22 Mei 2018.

Fritz menjelaskan Bawaslu telah melakukan serangkaian tahapan sebelum melaporkan PSI ke Bareskrim. Hal serupa dilakukan atas berbagai laporan terkait dugaan kecurangan Pemilu.

Calon Anggota KPU-Bawaslu Wajib Tes PCR 2 Kali Sebelum Uji Kelayakan

Dia memastikan semua laporan yang masuk ke Bawaslu ditindaklanjuti. "Itu bagian dari proses penindakan yang kami lakukan," sebutnya.

Sebelumnya, Ketua Umum PSI Grace Natalie menyatakan pihaknya akan melaporkan Ketua Bawaslu Abhan Misbah, dan anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin, ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Keduanya dilaporkan atas dugaan melakukan pelanggaran etik.

DPR Gelar Uji Kelayakan Calon Anggota KPU-Bawaslu pada 14-17 Februari

"Tindakan mereka mendesak polisi untuk menetapkan tersangka tersebut telah melampaui batas kewenangan dan menggiring opini massa seolah-olah PSI telah bersalah. Kami akan melaporkan pekan depan,” kata Ketua Umum PSI, Grace Natalie, dalam keterangan pers, Sabtu 19 Mei 2018.

Selain itu, kedua pejabat Bawaslu tersebut dinilai bersikap diskriminatif dengan melaporkan PSI. Namun, mendiamkan praktik-praktik partai politik lain.

“Padahal banyak partai politik lain yang beriklan dengan menampilkan logo dan nomor urut partai mereka,” ujarnya.

Baca: Bawaslu Laporkan Sekjen PSI Raja Antoni ke Bareskrim

Materi kampanye sebagaimana diatur dalam Pasal 274 ayat (1) UU Pemilu yaitu materi yang memuat visi, misi, dan program parpol. Pada kenyataannya, lanjut Grace, materi PSI yang dimuat dalam koran Jawa Pos edisi 23 April 2018 tidak memuat visi, misi, dan program PSI.

“Bahkan dalam iklan tersebut tidak ada satu pun foto pengurus atau kader PSI yang ditampilkan,” sebutnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya