PKS: Kalau Nol Persen, Jokowi Tak Punya Pendukung

Sandiaga Uno dan Mardani Ali Sera (kanan)
Sumber :
  • DPW PKS DKI Jakarta

VIVA - Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Keadilan Sejahtera, Mardani Ali Sera, mendukung langkah mantan komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay, dan sejumlah tokoh lainnya yang mengajukan uji materi pasal 222 mengenai presidential threshold (ambang batas pencalonan presiden) 20 persen kursi legislatif, atau 25 persen suara sah nasional agar dihilangkan atau nol persen ke Mahkamah Konstitusi.

Jokowi Yakin Indonesia Bisa Dapat 61 Persen Saham Freeport Indonesia, Meski Alot Negosiasinya

"Itu upaya dari publik untuk mengembalikan presidential threshold sesuai haknya. Nol persen jauh lebih baik," kata Mardani usai rilis survei Pilkada 4 Provinsi oleh Roda Tiga Konsultan di kawasan Fatmawati, Jakarta, Jumat, 22 Juni 2018.

Anggota Komisi II DPR itu menjelaskan presidential threshold 20 persen sudah kurang pas digunakan dalam Pemilu 2019 mendatang. Karena jumlah tersebut sudah digunakan dalam Pemilu 2014.

Gus Miftah Curiga Jokowi Pilih Bahlil Lahadalia Jadi Menteri Karena Lucu, Bukan Prestasi

"Nol persen membuat Indonesia dapat merasakan siapa orang terbaik muncul tanpa harus terikat kesepakatan politik 20 persen," katanya.

Mardani menambahkan bila gugatan 12 tokoh dan organisasi pemerhati Pemilu oleh MK, maka hal tersebut akan mengubah konstelasi politik nasional pada Pemilu 2019. "Maaf, Pak Jokowi bisa-bisa tidak punya banyak pendukung," katanya.

Jokowi Tegaskan Freeport Bukan Milik Amerika Lagi, tapi Indonesia

Dan bila MK mengabulkan presidential threshold nol persen maka Mardani memastikan PKS juga akan mengajukan calon presiden sendiri pada Pemilu 2019 mendatang. "Kalau nol persen kami yakin nyalon sendiri," tegasnya.

Sebelumnya, mantan Komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay, menegaskan gugatan atas presidential threshold ke Mahkamah Konstitusi bersih dari muatan kepentingan politik dan partai politik.

"Kami menegaskan pera pemohon orang non partisan. Tidak ada tujuan, kepentingan pasangan calon atau parpol tertentu dalam pemilihan presiden," kata Hadar di Gedung MK, Jakarta, Kamis 21 Juni 2018.

Para pemohon yang melakukan gugatatan pasal ambang batas calon presiden ke MK adalah. M. Busyro Muqoddas (mantan Ketua KPK dan Ketua KY), Chatib Basri (mantan Menteri Keuangan), Faisal Basri (Akademisi), Hadar N. Gumay (mantan Pimpinan KPU), Bambang Widjojanto (mantan Pimpinan KPK), Rocky Gerung (Akademisi), Robertus Robet (Akademisi), Feri Amsari (Direktur Pusako Universitas Andalas), Angga Dwimas Sasongko (Profesional/Sutradara Film), Dahnil Anzar Simanjuntak (Ketua Umum Pengurus Pusat Pemuda Muhammadiyah), Titi Anggraini (Direktur Perludem), dan Hasan Yahya (Profesional).

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya