Jusuf Kalla Disebut Bersedia Jadi Cawapres Lagi untuk Jokowi

Presiden Joko Widodo (ketiga kanan) didampingi Wakil Presiden Jusuf Kalla (kanan)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

VIVA – Ketua Tim Ahli Wakil Presiden, Sofjan Wanandi, mengatakan bahwa Jusuf Kalla bersedia dicalonkan lagi sebagai wakil presiden mendampingi Joko Widodo

Pembangunan 1 Kota IKN Vs 40 Kota, Apa Rugi dan untungnya?

Hal itu memungkinkan jika uji materi yang dilayangkan Partai Persatuan Indonesia terhadap pasal 169 huruf n Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi.

"Pak JK (Jusuf Kalla) itu sebenarnya bersedia saja," ujar Sofjan di kantor Wakil Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Selasa, 17 Juli 2018.

5 Poin Penting Kunjungan Jokowi ke Afrika

Menurut Sofjan, JK lebih mengutamakan kepentingan bangsa dan negara dibanding pribadi. Meski demikian, niatan itu tetap tergantung keinginan Jokowi untuk berpasangan lagi dengan JK serta hasil uji materi di MK.

"Kita tunggu sajalah apa yang terjadi di MK," ujar Sofjan.

Rocky  Gerung Seorang Republikan

JK mengaku memang menunggu hasil uji materi di MK untuk memutuskan langkah politiknya dalam pemilu presiden tahun 2019. "Kita lihat perkembangannya, kan ini kita tidak bicara pribadi saja, kita bicara tentang bangsa ke depan," ujarnya.

Pasal 169 huruf n Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 diuji materi di Mahkamah Konstitusi dengan pemohon Perindo. Pasal itu mengatur bahwa calon presiden dan wakil presiden dipersyaratkan belum pernah menjabat dua kali dalam jabatan yang sama.

Perindo meminta supaya pasal itu bermakna bahwa capres atau cawapres tidak pernah menjabat sebanyak dua kali secara berturut-turut. JK sebelumnya menjadi wakil bagi Susilo Bambang Yudhoyono untuk masa jabatan 2004-2009 atau satu periode sebelum berpasangan dengan Jokowi pada 2014-2019.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya