Ajukan Diri Jadi Pihak Terkait, JK Dinilai Punya Ambisi Politik

Wakil Presiden Jusuf Kalla
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

VIVA - Jusuf Kalla dinilai tidak konsisten saat mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam gugatan yang diajukan Perindo ke MK. Sebagaimana disebutkan, Perindo menggugat pasal 169 huruf n Undang-Undang Pemilu yang membatasi jabatan wakil presiden maksimal dua periode, sama dengan presiden.

JK Sebut Penundaan Pemilu Langgar Konstitusi

Pengamat politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, Syamsuddin Haris, tidak habis pikir dengan langkah JK yang ikut menggugat batas masa jabatan wapres ini. Apalagi, JK mengajukan diri sebagai pihak yang dirugikan. Padahal, UUD 1945 pasal 7 UUD 1945 sudah jelas mengamanahkan batasan dua periode presiden dan wapres itu.

Syamsuddin pun mensinyalir, JK hanya mempunyai ambisi politik semata. Bukan alasan untuk mengabdi yang selama ini JK sampaikan.

Kata Jusuf Kalla Soal Kabar Cak Imin-Anies Masuk Bursa Pilpres 2024

"Maaf jika saya katakan, batas antara alasan mengabdi rakyat dan ambisi kekuasaan pun menjadi tipis," kata Syamsuddin melalui akun Twitternya, Sabtu, 21 Juli 2018.

Ia menambahkan, bahwa pasal pasal 7 UUD 1945 yang membatasi kekuasaan presiden dan wakilnya hanya dua kali masa jabatan tidak perlu lagi dikaji lagi karena sudah terang benderang.

Saat Jusuf Kalla Cerita ke Gus Miftah Tentang Kisah Inspiratifnya

"Yang perlu dikaji justru adalah pikiran dan motif mereka yang hendak menguji pesan konstitusi yang sudah sangat jelas tersebut," lanjut Syamsuddin.

Sebagaimana diketahui JK sudah dua periode menjabat sebagai wapres. Periode pertama saat berpasangan dengan Susilo Bambang Yudhoyono pada 2004-2009. Periode kedua adalah sekarang, 2014-2019. Sebelumnya, JK sudah sempat menyatakan berkomitmen tidak akan maju lagi dalam ajang pilpres, baik sebagai capres maupun cawapres.

Juru Bicara JK Husain Abdullah pun membenarkan bila JK mengajukan diri sebagai pihak terkait. Namun, dia membantah langkah itu demi ambisi pribadi.

"Karena Pak JK adalah satu-satunya WNI yang pernah menjabat wapres sebanyak dua kali dan sedang menjadi obyek dalam perkara. Kesediaan Pak JK menjadi pihak terkait (bukan penggugat) justeru membantu MK dalam proses uji materi dan mencari kepastian hukum," tulis dia melalui akun Twitter @husainabdullah1.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya