Siapa Ketua Pansus Century Diputus Hari Ini

VIVAnews - Hari ini, Jumat 4 Desember 2009, sebuah keputusan penting akan dikeluarkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Keputusan tersebut terkait hak angket skandal Bank Century.

Sebanyak 30 nama anggota pansus akan diumumkan dalam rapat paripurna hari ini. Setelah disahkan, mereka dapat langsung memulai koordinasi dan rapat untuk menentukan ketua pansus dan segera bekerja menuntaskan skandal Bank Century.

Penentuan ketua pansus angket Bank Century masih menjadi kontroversi di kalangan anggota dewan. Sejumlah fraksi juga mengincar posisi itu antara lain PDIP yang merasa sebagai insiator utama, Partai Demokrat yang merasa sebagai pemilik anggota terbanyak, dan Partai Golkar yang juga merasa mampu menengahi gesekan PDIP-Demokrat.

Politisi PDIP, sekaligus anggota Pansus, Eva Sundari mengatakan siapa yang jadi inisiator paling pantas jadi ketua.

"Yang bisa menjamin [tuntas] sampai akhir, adalah yang dari awal mengusulkan ini [angket] Century," kata Eva dalam perbincangan dengan tvOne, Jumat pagi.

Ketua Umum Partai Golkar, Aburizal Bakrie pun menyatakan partainya sanggup dan mau memimpin panitia Angket Kasus Bank Century.

"Kalau semua sepakat, Partai Golkar yang menjadi Ketua Pansus, enam calon itu siap," ujarnya. "Kalau percaya Golkar yang akan menjadi ketua, kita sanggup. Kalau ditanya mau, mau!"

PKS pun tak mau kalah. "PKS paling minim resistensi sebagai ketua panitia angket, hubungan kami baik dengan sesama inisiator angket yang vokal maupun dengan partai-partai koalisi pendukung pemerintah," kata Ketua Fraksi PKS, Mustafa Kamal, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis, 3 Desember 2009.

Sesuai Undang-undang, Demokrat mendapat hak 8 anggota panitia, Golkar 6 anggota dan PDIP 5 anggota. PDIP merupakan inisiator Angket bersama dua fraksi lain yakni Partai Hati Nurani Rakyat dan Partai Gerakan Indonesia Raya.

Tarif Bus Transjakarta Rp3.500 Rute Kalideres-Bandara Soetta Berlaku 1 Mei 2024
Dirjen Binwasnaker dan K3 Kementerian Ketenagakerjaan, Haiyani Rumondang

Kemnaker Menyatakan Kepada Pengusaha yang Telat Bayar THR akan Dikenai Denda 5 Persen

Kemnaker menyatakan bahwa pengusaha yang terlambat membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan kepada pekerja/buruh akan dikenai denda sebesar 5 persen.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024