Angket Century

Polri-Depkum HAM Silang Pendapat Soal Pohan

VIVAnews - Mantan Gubernur Bank Indonesia Aulia Pohan dipastikan tidak memenuhi panggilan Pansus Hak Angket Bank Century DPR. Pemanggilan Aulia belum mendapat izin, baik dari polisi maupun Depkum HAM.

"Kita sudah konfirmasi semalam soal Aulia Pohan, sampai pagi ini belum dapat konfirmasi. Memang masih ada silang pendapat," kata anggota pansus dari FPKS Mahfud Sidik di Gedung DPR, Jakarta, Senin 21 Desember 2009.

Diakui Mahfud memang ada kendala teknis soal pemanggilan Aulia Pohan karena posisinya sebagai tahanan titipan di Kepala Dua, Cimanggis. "Semalam dikonfirmasi ada silang pendapat. Polri bilang itu kewenangan Depkum HAM. Depkum HAM bilang itu kewenangan Kapolri," kata dia.

Karenanya Mahfud memastikan Aulia tidak akan datang. Sebelumnya pengacara Aulia, OC Kaligis, mengatakan, untuk memanggil Aulia harus mendapat izin dari MA karena Aulia ada di bawah kewenangan MA.

Selain Aulia, Pansus mengundang empat mantan pejabat BI lainnya, yakni Miranda S Goeltom, Sabar Parihoron, Burhanuddin Abdullah dan Anwar Nasution.

Hujan Sedang hingga Lebat Diperkirakan Guyur Sejumlah Daerah pada Hari Ini
PM Israel Benjamin Netanyahu dan IDF

Selain Netanyahu, Ini Pihak Israel yang Dikabarkan Akan Ditangkap Pengadilan Kriminal Internasional

(QUE)Pihak Israel dikabarkan semakin khawatir dengan kemungkinan Pengadilan Kriminal Internasional di Den Haag akan mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap PM Be

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024