Aulia Pohan: Anwar Nasution Sepupu Saya

VIVAnews - Hari ini giliran nantan Deputi Gubernur Bank Indonesia, Aulia Pohan yang diundang Panitia Angket Kasus Bank Century.

Tak hanya soal kasus Bank Century, Aulia juga ditanya apakah benar dia berhubungan saudara dengan salah satu pejabat BI, Anwar Nasution.

Aulia Pohan menjawab, benar. "Saudara jauh lah," kata dia dalam rapat di Gedung Dewan, Selasa 5 Januari 2010.

Hubungan paman dan keponakan? "Sepupu saya," jawab Aulia Pohan.

Ketika disinggung bahwa dalam UU Bank Indonesia diatur, sesama pejabat BI dilarang memiliki hubungan bersaudara. Aulia Pohan lantas menjawab, "jauh, nggak ada hubungan."

Mengetahui fakta baru soal hubungan Aulia Pohan dan Anwar Nasution, seorang anggota Dewan lantas berseloroh. "Benci tapi rindu," kata salah satu anggota Dewan.

Hubungan Aulia Pohan dan Anwar Nasution diketahui publik memanas sejak terkuak kasus aliran dana Bank Indonesia sebesar Rp 100 miliar. Aulia Pohan dijadikan tersangka, bahkan belakangan divonis empat tahun pidana oleh Pengadilan Tinggi DKI.

Sementara, dalam kasus Century, Badan Pemeriksa Keuangan menyebut peran Anwar Nasution dan Aulia Pohan dalam kasus Century.

Mengacu pada hasil audit BPK yang tebalnya lebih dari 500 halaman terungkap kelemahan BI dalam proses merger tiga bank menjadi bank Century. Ketiga bank yang dimerger itu adalah Bank CIC, Danpac dan Pikko.

Menurut BPK, proses merger patut diduga dipermudah dengan menggunakan rekomendasi Komite Evaluasi Perbankan mengenai perlakuan surat-surat berharga yang semula macet menjadi lancar.

Kedua, soal penundaan tindak lanjut hasil penilaian fit and proper test atas Rafat Ali Rizfi pemegang saham pengendali. Padahal, hasil fit and proper test, Rafat Ali tidak lulus.

Dalam kasus surat berharga, sesuai hasil pemeriksaan BI pada 2003, BI menilai surat berharga CIC senilai US$ 127 juta sebagai surat utang macet. Dengan memacetkan surat utang itu, maka CIC kekurangan modal lebih dari Rp 1 triliun. Rasio modal (CAR) bank CIC pada November 2003 sebesar minus 87,9 persen.

Namun, Komite Evaluasi Perbankan yang beranggotakan para Direktur di bidang perbankan merekomendasikan surat berharga itu masih lancar. Alasannya, surat berharga belum jatuh tempo. Kemudian, Direktur Pengawasan Bank I BI, Sabar Anton Tarihoran melaporkan kepada Deputi Gubernur BI Aulia Pohan dan Deputi Gubernur Senior BI Anwar Nasution melalui surat pada 22 Juli 2004.

Menurut BPK, penetapan surat berharga menjadi lancar yang hanya diputuskan di level Deputi Gubernur Senior Anwar Nasution dan Deputi Aulia Pohan melanggar Peraturan Dewan Gubernur BI pada 27 April 2001. Menurut peraturan itu, rekomendasi Komite Evaluasi seharusnya dibahas di Rapat Dewan Gubernur untuk memperoleh persetujuan.

Kedua, dalam kasus penundaan hasil penilaian fit and proper atas Rafat Ali yang sudah dinyatakan tidak lulus. Dalam catatan No. 6/30/DGS/DPwB1/Rahasia tanggal 22 Juli 2004, Direktur Pengawasan Sabar Anton melaporkan kepada Anwar dan Aulia Pohan bahwa rapat 19 Desember 2003 soal hasil fit and proper atas Rafat Ali menyatakan tidak lulus. Alasannya, Rafat Ali terlibat praktek rekayasa pemberian kredit kepada Chinkara melalui surat berharga fiktif senilai US$ 50 juta atau Rp 500 miliar.

Namun, Komite Evaluasi Perbankan merekomendasikan agar hasil fit and proper ditunda agar Rafat Ali segera menambah modal. Pada 22 Juli 2004, rekomendasi itu diputuskan oleh Anwar dan Aulia Pohan. Menurut BPK, keputusan ini melanggar aturan Dewan Gubernur BI yang menyatakan seharusnya keputusan itu dibahas di Rapat Dewan Gubernur BI untuk memperoleh persetujuan.

3 Negara dengan Angka Bunuh Diri Tertinggi di Dunia, Terbaru di Indonesia!
Jet tempur SU-24 Iran disiagakan mengantisipasi serangan Israel

Angkatan Udara Iran Siagakan Jet Sukhoi Tua untuk Lawan Israel

Pemerintah Iran menegaskan bahwa militernya siap untuk menghadapi setiap serangan Israel, pascaserangan yang dilancarkan pada 13 April 2024 lalu

img_title
VIVA.co.id
18 April 2024