VIVAnews - Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD mengatakan bahwa saat ini MK telah mengesahkan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) No 21 tahun 2009 yang mengatur tentang Impeachment atau pemakzulan. Aturan disahkan pada tanggal 31 Desember 2009 yang lalu.
“Peraturan MK itu dibuat saat ini untuk menghindari politisasi. Jika peraturan itu dibuat bersamaan atau setelah DPR membuat keputusan, MK bisa dituduh menjatuhkan atau justru menyelamatkan presiden atau wakil presiden,” kata dia usai menerima UII Award di Yogyakarta, Rabu 6 Desember 2010.
Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) No 21 tahun 2009 secara pokok mengatur jika terjadi peradilan MK tentang impeachment maka MK merupakan peradilan khusus yang menilai apakah seorang presiden itu bisa dijatuhkan atau tidak.
Dan, kalau putusannya adalah bisa dijatuhkan, maka putusan tersebut adalah bukan putusan pidana. Sehingga hukum pidananya bisa ditindaklanjuti dengan jalur pidana.
"Jadi antara hukum pidana, perdata dan tata negaranya berjalan sendiri-sendiri. Itu dicantumkan dalam Pasal 20, yaitu peradilannya berjalan sendiri-sendiri," katanya.
Hal pokok yang kedua kata Mahfud adalah tentang siapa yang berhak menuntut pemakzulan. Dalam aturan yang berhak adalah DPR. Jadi, DPR bisa menunjuk kuasa hukum atau menunjuk salah satu komisi, misalnya Komisi II atau Komisi III Dewan untuk melakukan penuntutan.
"Pokok dari peraturan MK tentang impeachment adalah dua poin itu. Yang lainnya adalah tentang berita acara biasa, seperti masalah jadwal sidang dan lain-lain," jelas Mahfud.
Lebih lanjut Mahfud menyatakan masalah impechment bisa satu paket, presiden dan wakil presiden, atau sendiri-sendiri. Masalah tersebut sudah diatur dalam konstitusi.
Jika wakil presidennya yang kena impechment maka presidennya akan memilih penggantinya dengan nama-nama yang diajukan DPR. Ketika keduanya (presiden dan wakil presiden) terkena impechment, maka MPR bisa menindaklanjutinya.
"Perihal seperti itu sudah ada aturannya. Keputusan MK bersifat mengikat. Persoalan didukung atau tidak itu tergantung DPR," pungkasnya.
Laporan: KDW| Yogyakarta
VIVA.co.id
24 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Harga emas internasional maupun produk Antam melemah pada perdagangan Rabu, 24 April 2024. Itu terjadi karena kekhawatiran akan eskalasi konflik Timur Tengah kian mereda.
TikToker Galih Loss ditangkap polisi buntut kontennya yang diduga menistakan agama.
Prabowo Subianto menyampaikan pidatonya setelah ditetapkan sebagai Presiden RI terpilin 2024-2029.
"Untuk sejauh ini, sudah ada 12 orang yang telah melaporkan (Rektor UNU). Mereka masing-masing mahasiswi, staf hingga dosen. Pelaporan itu dilayangkan ke pihak LLDIKTI."
Ahmad Ali Temui Prabowo, Sekjen Nasdem: Bagian dari Silaturahmi, Pak Prabowo Pernah ke Sini
Politik
24 Apr 2024
Sekertaris Jenderal Partai Nasdem, Hermawi Taslim, menegaskan kalau kehadiran Wakil Ketua Umum Nasdem Ahmad Ali ke rumah pribadi Prabowo Subianto dalam rangka silaturahmi
Selengkapnya
Partner
Satnarkoba Polres Pringsewu menangkap enam tersangka tindak pidana narkotika pada Senin (22/4/2024). Dari pengungkapan kasus ini polisi menyita puluhan paket sabu siap ed
Warga Pringsewu Tewas Tersambar Petir
Lampung
33 menit lalu
Seorang pencari rumput ditemukan tewas di areal persawahan di Pekon Rejosari, Pringsewu, Lampung pada Selasa (23/4/2024) sore sekira pukul 16.30 Wib. Korba diketahui bern
Plt Kapolsek Ngoro, Iptu Susila mengatakan, awalnya Mustofa (70 tahun), pencari rumput menemukan sebuah sepeda motor di sekitar lokasi penemuan mayat.
Jaring Dukungan, Edy Rahmayadi Ambil Formulir Cagub Sumut 2024 di PKB
Medan
sekitar 1 jam lalu
Hubungan Edy Rahmayadi dan PKB Sumut aangat baik Apalagi Edy Rahmayadi juga menjabat sebagai Ketua TPD Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar Sumut pada Pilpres 2024.
Selengkapnya
Isu Terkini