Draft Aturan Pemakzulan Ada Sejak Era Jimly

VIVAnews - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengatakan draft aturan pemakzulan presiden dan wakil presiden sudah dibuat sejak MK dipimpin Jimly Asshiddiqie.

Hal ini dikatakan Mahfud dalam rapat dengan Komisi Hukum DPR di gedung MK, Selasa 26 Januari 2010.

"Namun ada masalah, siapa yang menuntut," ujar Mahfud, dalam rapat konsultasi dengan Komisi III, di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa 26 Januari 2010.

Terkait kewenangan penuntutan ini, muncul perdebatan. "Ada yang bilang jaksa, karena pemberhentian tersebut disebabkan pidana," ujar Mahfud. Sehingga, peraturan pemakzulan tak kunjung selesai.
 
Aturan MK akhirnya memutuskan bahwa pendakwaan akan dilakukan DPR atau kuasa hukumnya.

Mengapa bukan jaksa yang melakukan pendakwaan? "Karena ini bukan peradilan pidana, melainkan peradilan tata negara," kata mantan politisi PKB ini. Dia mengatakan tidak ada pidana penjara ketika MK membuat keputusan.
 

Top Trending: Hal yang Terjadi Jika Indonesia Tak Dijajah hingga Tawuran Brutal Antar Pelajar
Pelita Jaya memastikan tiket ke putaran final BCL Asia 2024

Perbasi Apresiasi Sukses Pelita Jaya Tembus Babak Utama BCL Asia

PP Perbasi mengapresiasi tim Pelita Jaya Bakrie Jakarta yang berhasil lolos ke babak utama Basketball Champions League (BCL) Asia 2024.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024