- Antara/Rosa Panggabean
VIVAnews - Andi Nurpati Baharudin sudah resmi diberhentikan dari jabatannya di Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui sidang Dewan Kehormatan KPU. Keputusan Presiden soal pemberhentian itu pun sudah keluar. Namun, Komisi II DPR rupanya belum menganggap selesai.
Wakil Ketua Komisi II DPR Teguh Juwarno mengatakan, Komisi DPR yang membidangi pemerintahan dalam negeri itu akan mengundang Dewan Kehormatan KPU pada Selasa, 20 Juli mendatang.
"Kita ingin tahu betul keputusan DK bagaimana, kita klarifikasi juga Keppres bagaimana apakah Andi Nurpati masih dapat pensiun atau tidak," ujar Teguh usai diskusi di Bawaslu, Minggu 18 Juli 2010.
Menurut dia, Andi diberhentikan tidak dengan keinginan sendiri. Sehingga, tidak berhak mendapatkan pensiun. Bahkan, lanjutnya, perlu diberikan sanksi.
Namun, kata Teguh, undang-undang tidak mengatur pemberian sanksi. Sebab itu, dia mengusulkan revisi undang-undang penyelenggara pemilu memuat ketentuan sanksi, baik administrasi, perdata ataupun pidana.
"Bila komisioner meninggalkan tugas harus mengganti biaya proses seleksi dan gaji-gajinya," ujar politisi PAN itu.