KPU Kepulauan Riau Disidang Dewan Kehormatan

Anggota KPU Abdul Aziz
Sumber :
  • Antara/ Widodo S Jusuf

VIVAnews - Dewan Kehormatan Komisi Pemilihan UmumĀ  akan menyidangkan KPU Kepulauan Riau pada Senin 19 Juli 2010 sore ini. Sidang Dewan Kehormatan ini menjawab rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada 10 Mei 2010.

"Sidangnya nanti sore di kantor KPU," kata anggota Dewan Kehormatan KPU, Abdul Aziz, saat dihubungi VIVAnews. "Semua pihak terkait akan kami hadirkan, bukan saja KPU Kepulauan Riau," kata Aziz yang juga anggota KPU itu.

Bawaslu sendiri merekomendasikan Dewan Kehormatan (DK) menyidang KPU Provinsi Kepulauan Riau atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Ketua/Anggota KPU Provinsi Kepulauan Riau melalui tindakan menerima surat keterangan tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan Putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri. Surat keterangan tidak sedang dinyatakan pailit yang dikeluarkan dari Pengadilan Negeri itu digunakan sebagai persyaratan pencalonan Pemilu Kada Provinsi Kepulauan Riau 2010 yang diduga menyalahi peraturan Perundangan-undangan.

Proses penetapan bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Kepri menjadi peserta Pemilu Kada Kepri pada 2010 diduga terjadi pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh KPU Provinsi Kepri dalam hal ini dilakukan oleh Pokja Pencalonan terhadap Pasal 38 ayat (2) huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008, Pasal 108 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005, Pasal 10 ayat (1) huruf f Peraturan KPU Nomor 68/2009 dan Pasal 50 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005.

Karena itu, Bawaslu merekomendasikan agar KPU segera menindaklanjuti pelanggaran administrasi yang telah dilakukan oleh KPU Provinsi Kepri sesuai peraturan perundang-undangan. KPU Provinsi Kepri agar segera menindaklanjuti pelanggaran administrasi terkait pemenuhan kekurangan persyaratan calon sesuai dengan peraturan per undang-undangan.

Bawaslu juga menduga adanya pelanggaran kode etik Penyelenggaraan Pemilu yang dilakukan Ketua KPU Provinsi Kepulauan Riau, Den Yealta. Ketua KPU Provinsi Kepri itu, diduga melanggar kode etik ketika pelaksanaan kampanye Pemilu Legislatif karena berpartisipasi dalam kegiatan kampanye calon legislatif dari Partai Golkar.

Tindakan tidak parsial Ketua KPU Provinsi Kepulauan Riau, Den Yealta, diperkirakan terjadi pada 17 Februari 2009, saat kampanye legislatif di Desa Batubi Kecamatan Natuna, Kepulauan Riau. Caleg asal Partai Golkar itu, merupakan suami dari Den Yealta. Sedangkan, untuk pembentukan Dewan Kehormatan Kode Etik Penyelenggaraan Pemilu bagi Anggota KPU Kota Batam, sudah diputuskan dalam pleno oleh KPU Provinsi Kepri.

Kronologi Penganiayaan Siswa SMPN 55 Barombong dan Penangkapan 4 Pelaku
Shin Tae-yong, Pelatih Timnas Indonesia

Media Korsel Sorot Timnas Indonesia: Senjata Paling Berbahaya Mereka Adalah STY

Keberhasilan Shin Tae-yong (STY) mengantarkan Timnas Indonesia lolos ke babak 8 besar Piala Asia U23 tengah menjadi sorotan, bukan hanya di dalam negeri tapi juga di luar

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024