- Antara/ Ismar Patrizki
VIVAnews - Ketua Dewan Perwakilan Daerah Irman Gusman menyatakan Rumah Aspirasi Dewan Perwakilan Rakyat tidak bisa disamakan dengan "Rumah Aspirasi" DPD. Irman bahkan meluruskan istilah 'Rumah Aspirasi' juga tidak tepat untuk DPD.'
"Itu bukan Rumah Aspirasi, tapi Kantor Perwakilan DPD," kata Irman di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu 4 Agustus 2010.
Irman menjelaskan, dalam UU No. 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3), disebutkan bahwa anggota DPD berdomisili di daerah, berkantor di Ibukota propinsi, dan bersidang di Ibukota negara (Jakarta). Jadi, tegas Irman, DPD memerlukan Kantor Perwakilan di daerah untuk menjalankan fungsi dan kinerjanya.
"Sampai saat ini, kami belum punya kantor. Padahal, kalau tidak ada kantor di tingkat daerah, bagaimana kami bisa bekerja optimal," ujar Irman. Ia menambahkan, pihak-pihak yang mengkritik pembangunan Kantor Perwakilan DPD jelas tidak mengetahui konsep yang digunakan.
Kantor Perwakilan DPD akan dibangun di 33 provinsi di seluruh Indonesia, dengan anggaran sebesar Rp 30-40 miliar per Kantor Perwakilan. Tapi Irman meminta agar masyarakat tidak hanya melihat dari segi anggaran saja, karena manfaat dari segi fungsional jauh lebih penting demi mendukung kinerja DPD.
Pembangunan Kantor Perwakilan DPD tersebut akan dilakukan melalui tender, dan sampai saat ini belum selesai karena anggaran belum cair. Selain itu, DPD masih menunggu tanah hibah dari masing-masing daerah yang akan digunakan sebagai lahan Kantor Perwakilan.
"Baru 11 daerah yang menghibahkan sebagian tanah pemda-nya kepada DPD. Itu pun baru bisa dibangun jika anggaran sudah cair," kata anggota DPD Propinsi Maluku, Jhon Pieris.
Ia menekankan, nantinya Kantor Perwakilan DPD tersebut bukan dimiliki oleh anggota DPD secara perorangan, namun dimiliki oleh negara sebagai aset negara. "Jadi, tidak ada uang sepeser pun yang masuk ke kantong anggota DPD," kata Pieris. Seluruh karyawan dan staf di Kantor Perwakilan DPD itu pun nantinya akan digaji oleh negara, bukan oleh DPD.
Dan itulah perbedaan utama Rumah Aspirasi DPD dengan Rumah Aspirasi DPR yang sedang diusulkan Badan Anggaran DPR. Dalam usulan itu, setiap anggota DPR diberi jatah Rp200 juta per tahun untuk operasionalisasi rumah tersebut, tanpa membedakan daerah pemilihan. (umi)