Anggota Bawaslu Somasi Ketua KPU Kepri

Anggota Bawaslu Wirdyaningsih dan Peneliti ICW Abdullah Dahlan.
Sumber :
  • www.bawaslu.go.id

VIVAnews - Anggota Badan Pengawas Pemilu, Wirdyaningsih, melalui kuasa hukum Widjojanto Sonhadji & Associates melayangkan surat somasi I untuk Ketua KPU Kepulauan Riau, Den Yealta.

Stasiun Whoosh di Karawang Belum Beroperasi, Erick Thohir Ungkap Penyebabnya

Somasi itu didasari atas jawaban Den Yealta saat sidang Dewan Kehormatan KPU pada 14 Juli 2010. “Kami yang bertandatangan di bawah ini berdasarkan Surat Kuasa tertanggal 25 Agustus 2010 bermaksud menyampaikan teguran atau somasi kepada Saudari Den Yealta yang menjabat sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau,” kata pengacara Wirdyaningsih, Bambang Widjojanto, dalam surat somasi yang dilansir laman Bawaslu, Jumat 27 Agustus 2010.

Menurut Bambang, dalam jawaban tertulis dan dibacakan secara terbuka pada Sidang Dewan Kehormatan KPU 14 Juli 2010, khususnya pada huruf D sub b dan c, Den Yealta menyatakan antara lain, Wirdyaningsih diduga mendapat fasilitas dari Biro Umum Sekretariat Daerah Pemerintahan Provinsi Kepulauan Riau di bawah Pimpinan Sekretaris Daerah Eddy Wijaya berupa akomodasi selama menjalankan tugas di Batam dalam rangka memeriksa Ketua KPU Kepri.

Kemudian Wirdyaningsih juga diduga bepergian ke Luar Negeri tanpa izin kedinasan dengan mengunjungi Negara Singapura yang merupakan tetangga dekat Kota Batam. Kepergian ini diduga ditemani oleh Ketua Panwas Pemilu Kada Kota Batam.

Dalam somasi yang disampaikan Rabu 25 Agustus lalu itu ditegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak benar dan bersifat fitnah. Tuduhan itu pun telah tersebar secara luas di beberapa media baik cetak maupun elektronik.

Tuduhan Den Yealta tersebut, menurut Bambang, sangat insinuatif dan seolah-olah benar. Dengan tersebarnya berita itu, Den Yealta tidak pernah meralat dan meminta maaf atas tersiarnya berita tersebut kepada Anggota Bawaslu, Wirdyaningsih.

Karena itu, Wirdyaningsih, menegur atau mensomasi Den Yealta untuk segera, selambat-lambatnya 14 hari setelah tanggal surat dibuat, mencabut tuduhan a quo dengan membuat pengumuman permintaan maaf kepada Anggota Bawaslu Wirdyaningsih, di surat kabar harian yang terbit secara nasional.

Jika dalam batas waktu tersebut Den Yealta tidak mengindahkan somasi, maka Anggota Bawaslu Wirdyaningsih akan segera melakukan tuntutan secara pidana dan perdata dengan tuduhan pencemaran nama baik dan fitnah seperti yang diatur dalam Pasal 310 dan/atau 311 KUHPidana.

Den Yealta pada 14 Juli disidang Dewan Kehormatan KPU atas dugaan terlibat kampanye peserta Pemilu. Namun Dewan Kehormatan tak memberikan sanksi pemberhentian atas Den Yealta.

Investasi Rp 1,6 Triliun, Apple Bakal Bangun Developer Academy di 4 Wilayah RI
Ilustrasi orang sedang bermain game online

Perpres Perlindungan Anak dari Game Online Segera Rampung

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPA) menyatakan progres perpres pengawasan game online sudah harmonisasi antara kementerian, lembaga dan pemda.

img_title
VIVA.co.id
17 April 2024