LPSK: Yusuf Supendi Minta Perlindungan

Yusuf Supendi, Pendiri Partai Keadilan
Sumber :
  • VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis

VIVAnews - Kepala Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Abdul Harris Semendawai, membenarkan mantan petinggi PKS, Yusuf Supendi, meminta perlindungan ke instansi yang dipimpinnya.

"Sudah masuk permohonannya dan sudah ditangani satuan tugas. Dia kan baru minggu lalu mengajukan permohonan perlindungan kami," ujarnya saat rapat kerja di Kantor PPATK Jakarta, Kamis 31 Maret 2011.

Meski sudah diterima, Haris mengatakan, akan mengecek perkara yang diajukan Yusuf ke KPK dan polisi. "Nanti kami akan lihat posisi dia dalam kasus itu sebagai apa. Apakah sebagi pelapor, saksi atau korban," katanya.

Menurut dia, LPSK ingin mengetahui sejauh mana ancaman yang diterima Yusuf sejak dirinya mengajukan perkara ini. "Kami ingin tahu ancaman seperti apa, katanya ada ancaman tapi lebih lewat SMS dan kami akan telusuri lagi."

Abdul Haris belum dapat memastikan kapan LPSK merespons permintaan Yusuf untuk meminta perlindungan. Akan tetapi menurut ketentuan perundang-undangan tentang LPSK maksimal akan diputuskan selama 30 hari.

"Ya ini satuan tugas yang kerja. Kalau dia dapat cepat datanya dan dibantu juga oleh pemohon untuk mengumpulkan data tentunya akan lebih cepat kami bawa ke paripurna. Mudah-mudahan satu bulan bisa diputuskan," kata Harris.

Sebelumnya, Yusuf mengaku akan meminta perlindungan ke LPSK karena merasa keselamatan dirinya dan keluarganya terancam. Ancaman ini berkaitan dengan aksi Yusuf mengkritik kepemimpinan Partai Keadilan Sejahtera di bawah Luthfi Hasan Ishaaq dan Anis Matta.

Respons Surya Paloh Soal Waketum Nasdem Sambangi Rumah Prabowo Subianto Malam Ini
Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi bersama Presiden of JICA Akihiko Tanaka

Kunjungan ke Jepang, Sekjen Kemnaker Terus Berupaya Tingkatkan Kerja Sama Pengembangan SDM

Sekjen Anwar mengungkapkan, saat ini Kemnaker sedang melakukan pengembangan fungsi Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BPVP).

img_title
VIVA.co.id
23 April 2024