Demokrat Belum Bahas Kasus Andi Nurpati

Anggota KPU Andi Nurpati memegang surat suara
Sumber :
  • Antara/ Widodo S Jusuf

VIVAnews - Dewan Kehormatan Partai Demokrat belum membahas dugaan pelanggaran etika yang dilakukan salah seorang kader partai, Andi Nurpati.

"Tidak tahu," kata Anggota Dewan Kehormatan Partai Demokrat, Jero Wacik, di Jakarta Convention Center, Jumat 27 Mei 2011

Jero mengatakan, pihak Dewan Kehormatan belum mengetahui kasus yang membelit Andi ketika masih menjadi anggota Komisi Pemilihan Umum itu. "Saya belum tahu belum dapat laporan saya," ujarnya

Seperti yang diketahui, Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD, melaporkan Andi ke Bareskrim Mabes Polri FebruariĀ  tahun lalu. Namun sampai saat ini belum ada tindak lanjut dari pihak kepolisian.

Andi dilaporkan Mahfud terkait dugaan pemalsuan surat keputusanĀ  MK terkait gagalnya Anggota DPR dari Fraksi Hanura Dewi Yasin Limpo.

Kepada VIVAnews, Andi Nurpati mengklarifikasi tuduhan itu. Pertama, Nurpati menyatakan kasus itu terjadi pada tahun 2009. Dalam aturan Undang-undang Pemilu, sengketa pemilihan prosedurnya haruslah melalui Badan Pengawas Pemilu dan kemudian dari Bawaslu barulah ke kepolisian. Kemudian, pidana Pemilu itu memiliki masa kadaluarsa.

"Dan sekarang sudah kadaluarsa. Bawaslu juga sudah membentuk tim investigasi terkait sengketa itu dan sudah selesai," katanya.

Klarifikasi kedua, putusan KPU untuk tidak menetapkan Dewi Yasin Limpo sebagai anggota DPR sudah sesuai dengan aturan UU Pemilu. Saat MK memutuskan memenangkan sengketa yang diajukan Dewi Yasin Limpo, KPU langsung menggelar rapat pleno menghitung suara yang diperoleh Dewi Yasin Limpo.

Ketua Umum Projo Isyaratkan Mesti Ada Parpol di Luar Pemerintahan Prabowo-Gibran

Rapat ini sendiri sedianya dipimpin Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary, namun yang bersangkutan berhalangan. "Saya diminta menggantikan memimpin rapat," kata Andi Nurpati.

"Ternyata setelah kami hitung, suaranya tidak cukup untuk satu kursi," kata Andi Nurpati. KPU lalu menyurati MK meminta penjelasan mengenai putusan karena jika tidak cukup satu kursi tapi justru dimenangkan, tentu bertentangan dengan UU Pemilu.

Jawaban MK kemudian dinilai memadai bagi KPU. "Akhirnya terang, yang menang kemudian calon dari Gerindra," kata Nurpati. (umi)

Petugas KPU Masukkan Dokumen ke Sistem Informasi Rekapitulasi atau Sirekap

Tetap Gunakan Sirekap di Pilkada Serentak, KPU: Kami Punya Kewajiban untuk Terbuka

Komisioner KPU RI Idham Holik mengatakan pihaknya akan memperbaiki Sirekap sesuai pertimbangan yang disampaikanĀ oleh MK dalam sidang sengketa Pilpres 2024.

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024