BK DPR: Misbakhun Harusnya Sudah Tak Digaji

Sidang Mukhammad Misbakhun
Sumber :
  • Antara/Puspa Perwitasari

VIVAnews – Wakil Ketua Badan Kehormatan DPR Nudirman Munir menyatakan, Misbakhun seharusnya sudah tidak lagi menerima gaji sebagai anggota DPR. Misbakhun adalah anggota DPR dari Fraksi PKS yang menjadi terpidana kasus L/C Century.

Meski sudah menjadi terpidana, namun Misbakhun masih tercatat sebagai anggota DPR dan menerima gaji per bulan secara rutin dari lembaga perwakilan rakyat itu. Total gaji beserta tunjangan yang diterima Misbakhun, menurut Kepala Biro Keuangan Sekretariat Jenderal DPR, Helmizar, mencapai Rp16 juta.

Nudirman mengaku, mekanisme di BK DPR memang menghambat dilakukannya pemecatan terhadap anggota DPR. “Ada beberapa anggota DPR yang sudah inkracht, tapi masih menerima gaji. Ini tidak wajar. Seharusnya segera dilakukan penindakan dan yang bersangkutan sudah tidak menerima gaji. Tapi BK terpaksa melewati semua mekanisme yang ada,” kata Nudirman di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu 7 September 2011.

Ia menjelaskan, BK terhambat karena ada beberapa hal yang masih menggantung di KPU dan Presiden. Oleh karena itu, Nudirman menilai UU perlu direvisi agar anggota DPR yang sudah diputus bersalah oleh pengadilan, tidak menerima gaji lagi.

Secara terpisah, Wasekjen PKS Mahfudz Siddiq mengatakan, Dewan Pengurus Pusat PKS sebenarnya sudah merekomendasikan pengunduran diri Misbakhun. “Ketika Misbakhun tersandung masalah hukum dan dipenjara, DPP sudah mengirim rekomendasi mundur, salah satunya ke BK,” kata dia.

Namun untuk saat ini, lanjutnya, Misbakhun meminta PKS untuk menunggu hasil Peninjauan Kembali, sebelum memutuskan memecatnya. “Misbakhun kan masih mengajukan PK. Proses PK masih berjalan. Mudah-mudahan cepat keluar,” kata Mahfudz. (adi)

Sopir Bus yang Ajak Makan 30 Penumpang di Rumah Mertuanya saat Lebaran dapat Rp100 Juta
Ilustrasi/Korban pembunuhan

Ada Luka di Dada hingga Leher pada Wanita yang Ditemukan Tewas di Dermaga Pulau Pari

Luka di leher waniita tersebut kemungkinan besar lantaran cekikan.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024