VIVAnews - Sedikitnya 20 lembaga survei di Indonesia bersatu dan membentuk Perhimpunan Survei Opini Publik Indonesia. Perhimpunan yang dipimpin Andrinov Chaniago ini menentang peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 40/2008 yang mewajibkan lembaga survei mendaftar ke KPU sebelum melakukan survei terkait Pemilu.
Keduapuluh lembaga survei itu adalah Akses Research Institute, Indo Barometer, Indonesia Research and Development Insitute, Institut Survei Publik, Lembaga Riset Informasi, Lembaga Survei Indonesia, Lembaga Survei Nasional, Litbang Media Group, PPIM Universitas Islam Negeri, Pusdeham, Puskapol Universitas Indonesia, Puskaptis, The Indonesian Institute, Cirus, Mark Plus, ISPP, Jaringan Suara Indonesia, Charta Politica, Indeks Indonesia, dan Pride Indonesia.
Perhimpunan ini mendaulat Andrinov Chaniago, peneliti dari Cirus sebagai ketua umumnya. Andrinov dalam jumpa pers di Jakarta, Minggu 25 Januari 2009 mengatakan, pembentukan perhimpunan ini untuk menolak peraturan KPU Nomor 40/2008 yang mewajibkan lembaga penyelenggara untuk mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum sebelum melakukan survei terkait Pemilu.
Perhimpunan menilai peraturn itu terlalu berlebihan dari maksud yang sebenarnya sebagaimana diatur dalam Undang-undang Pemilihan Umum. "Terlalu panjang prosedur yang dituntut KPU. Akreditasi dan perizinan yang diatur dalam peraturan itu terlalu ribet," kata dia.
Karena setelah mendapatkan izin melakukan survei dariĀ Depdagri, Pemda Provinsi, Kabupaten/Kota, hingga tingkat kelurahan, lembaga survei masih harus ke KPU lagi. Padahal beban lembaga survei harus melakukan penelitian dengan cepat. Tiga minggu harus sudah selesai penelitian dalam bentuk laporan. "Makanya kami menilai KPU kurang memahami tujuan dan kegiatn survei. Lembaga survei tidak mau diatur oleh mnereka yang tidak paham soal survei," kata dia.
Namun Andrinov siap berdialog dengan KPU agar mencabut peraturan iru. Jika tidak dipenuhi perhimpunan akan menempuh jalur hukum dengan melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi. "Itu baru pertimbangan kalau dirasa perlu," kata dia.
VIVA.co.id
24 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
Partner
Soal Dugaan Penganiayaan, Kuasa Hukum Anak DPRD Surabaya Sebut Kliennya Justru Korban
Jatim
13 menit lalu
Kuasa hukum Hafidz, Billy Handiyanto menyebut justru kliennya menjadi korban dalam kasus itu. Kaca mobilnya pecah seusai dilempari batu oleh Iqbal bersama teman-temannya.
2 Wilayah DKI Jakarta Ini Diprediksi BMKG Akan Diguyur Hujan Lebat Pada Siang Hingga Sore Hari
Siap
15 menit lalu
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) merilis peringatan dini prakiraan cuaca hari ini Rabu 24/04/2024 untuk wilayah DKI Jakarta. Seperti dilansir dari l
Jadi Tersangka Penyalahgunaan Narkoba, Chandrika Chika Terancam 4 Tahun Penjara
Bandung
16 menit lalu
Selebgram cantik Chandrika Chika tertangkap basah sedang mengkonsumsi narkoba bersama lima orang temannya. Dari keenam tersangka, polisi menegaskan jika mereka terkonfir
Segera Klaim Saldo DANA Gratis Anda Hari Ini Rabu 24 April 2024, Langsung Cair ke Rekening
Bandung
23 menit lalu
Hari ini Rabu 24 April 2024 aplikasi DANA memberikan hadiah saldo DANA gratis sebesar Rp400 Ribu. Bagi anda yang menginginkan saldo tersebut, ada sejumlah cara yang menja
Selengkapnya
Isu Terkini