KPU: Register Lembaga Survei Lindungi Publik

VIVAnews - Anggota Komisi Pemilihan Umum Endang Sulastri mengatakan lembaga survei tidak perlu antipati terhadap Peraturan KPU nomor 40 tentang Partisipasi Masyarakat. Sebab, lembaga survei hanya diwajibkan registrasi.

"Itu bukan akreditasi," kata Endang di Kantor Komisi, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, kemarin. Hal itu disampaikannya berkaitan dengan kunjungan Perhimpunan Survei Opini Publik Indonesia, dua hari lalu.

Sekjen PKS: Kalau Pak Prabowo Datang Kita Akan Beri Karpet Merah Sebagai Presiden Pemenang

Perhimpunan itu, menyatakan keberatan atas beberapa pasal dalam Peraturan Komisi tersebut.Khususnya pasal yang mewajibkan lembaga survei registrasi terlebih dahulu sebelum melakukan survei pemilu. Komisi memiliki kewenangan memberi nomor register atau menolak.

Endang menambahkan registrasi itu diwajibkan untuk melindungi masyarakat. Sebab, sambungnya, sejumlah kalangan mengeluhkan independensi lembaga survei yang ada di Indonesia. "Selain mendengar lembaga survei kan harus mendengar masyarakat yang berpendapat beda," kata dia.

Endang juga membantah kekhawatiran lembaga survei bahwa peraturan itu disalahgunakan oknum Komisi Propinsi dan Kabupaten/Kota. Sebab, lembaga survei juga harus melapor ke daerah yang akan disurvei.

"Melaporkan itu cuma memberitahu akan melakukan kegiatan," katanya. Kalau benar ada yang begitu, katanya, lembaga survei silahkan melaporkan ke KPU pusat.

"Kalau lembaga survei teriak independen, dia juga harus terbuka pada rakyat," katanya. Caranya, saat mengumumkan hasil survei, cantumkan sumber dana dan metode yang digunakan.

Hattrick! Pendeta Gilbert Dilaporkan Lagi soal Penistaan Agama ke Polda Metro

"Bisa jadi sampelnya, dari database partai politik, praktis hasilnya bisa di-setting. 'Kan tidak mencerdaskan rakyat," ujarnya.

Edukasi Media Center Haji 1445 H/2024

Bawa Kabar dari Tanah Suci, Peran Media Optimalkan Penyelenggaraan Ibadah Haji

Mulai persiapan penyelenggaraan ibadah haji, tata cara, hingga kesehatan serta keselamatan selama di Tanah Suci dapat disebarkan secara luas dan cepat melalui media.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024