- ANTARA/Yudhi Mahatma
VIVAnews - Partai Persatuan Pembangunan menyambut baik disahkannya Undang-undang Pemilu baru dalam Rapat Raripurna DPR, Kamis lalu, meski hasilnya dicapai melalui proses voting.
"Betapa pun mufakat diupayakan, jika tidak ada titik temu, voting bukanlah barang haram," kata Sekretaris Jenderal DPP PPP M. Romahurmuziy dalam keterangan tertulisnya yang diterima VIVAnews, Jumat malam.
Menurutnya, pengesahan dengan proses voting tidak mengurangi legitimasi atau keabsahan undang-undang. "Kami merasa puas, karena kemenangan voting adalah kemenangan demokrasi, di mana sebanyak mungkin suara dalam pemilu dihargai," tambahnya
Meski demikian, menurut PPP, undang-undang ini memerlukan konsensus seluruh penyelenggaraan negara untuk diberlakukan dalam setidaknya 2-3 kali pemilu mendatang. "Agar rakyat tidak harus belajar dan memulai hal baru setiap kali pemilu," kata Romahurmuziy.
Adapun pemberlakuan ambang parlemen atau parliamentary threshold (PT) secara nasional, tidak dimaksudkan untuk membuang suara. Namun, hal ini menjadi pertimbangan mengingat adanya kemungkinan semakin sedikitnya peserta pemilu karena beratnya syarat kepersertaan.
"PT nasional akan menyederhanakan praktek demokrasi, yang tujuan akhirnya adalah memperkuat sistem presidensiil," tuturnya.