Belum Dikukuhkan

Panitia Pengawas Pemilu Tangerang Mandul

VIVAnews-Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Provinsi belum mengukuhkan Pengawas tingkat Kota Tangerang. Akibatnya, banyak laporan dan pelanggaran yang terjadi tidak ditindak lanjuti.

Padahal daftar calon sementara legislatif  akhir bulan Oktober 2008 akan segera menjadi daftar calon tetap, ditambah lagi banyaknya laporan yang masuk seputar pelanggaran pemilu.

Ketua Panitia Pengawas Pemilu Kota Tangerang Syafril Elain yang ditemui VIVAnews,di kantornya, Jumat, 17 Oktober 2008, mengatakan permasalahan seputar pemilu selama ini yang masuk ke Panitia Pengawas Pemilu Kota Tangerang diserahkan kepada Panitia Pengawas Pemilu Provinsi untuk ditindaklanjuti.

"Kalau staf Panwaslu Provinsi tidan mau ke sini yang berarti permasalahan tidak selesai juga," ujarnya.

Hingga kini, menurutnya setidaknya ada dua permasalahan yang harus diselesaiakan, yaitu kasus ijasah palsu caleg Golkar dan penempelan alat peraga pasangan calon wali kota dan wakil wali kota nomor urut 1 pada bendera partai politik yang mengusung pasangan calon lain.

Syafril melanjutkan dengan dengan tidak dikukuhkannya juga Panwaslu Kota Tangerang membuat penanganan pelanggaran yang terjadi menjadi tidak efektif.

Pihaknya sebenarnya sudah melayangkan surat kepada Panwaslu Propinsi untuk segera dikukuhkan dengan rekomendasi Badan Pengawas Pemilu. Namun hingga sat ini belum ada juga tanggapan.

Syafril menyatakan tidak setuju jika pengukuhan Pengawas Pemilu Kota Tangerang dilaksanakan bersamaan dengan pengukuhan enam Panwaslu daerah lain yang masuk dalam Propinsi Banten yang direncanakan akhir bulan ini.

"Panwaslu Kota Tangerang sesuai dengan UU Nomor 10 tahun 2008 tentang Pemilu tidak lagi harus menjalani fit and proper tes," tegas dia.*Suriyanto/Tangerang.

10 Kampus Bisnis Terbaik Dunia Tahun 2024
Tiga bakal Capres Ganjar, Anies dan Prabowo diundang makan siang Jokowi di Istan

MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, Rosan: Mari Bersatu Wujudkan Indonesia Emas

Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Rosan Perkasa Roeslani menegaskan pemilu 2024 sudah selesai setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan perselis

img_title
VIVA.co.id
23 April 2024