- Antara/ Andika Wahyu
VIVAnews - Fraksi Golkar tidak akan mengintervensi anggotanya yang sepakat untuk menggulirkan Hak Menyatakan Pendapat kasus Bank Century yang menyebut nama Wakil Presiden Boediono. Bagi Golkar, hak itu merupakan hak pribadi anggota.
"Hak Menyatakan Pendapat bukanlah hak Fraksi Golkar. Hak itu merupakan hak seluruh anggota DPR," kata Sekretaris Fraksi Golkar, Ade Komaruddin usai rapat fraksi di gedung DPR, Jakarta, Selasa 27 November 2012.
Menurut Ade, Fraksi Golkar tidak akan menghalang-halangi anggotanya untuk menggunakan hak itu. Bila nanti pada akhirnya sebagian besar anggota DPR sepakat untuk menggelar Hak Menyatakan Pendapat, baru Fraksi Golkar akan mengambil sikap.
"Golkar menyerahkan masalah itu sepenuhnya kepada tim pengawas kasus Bank Century," kata Ade.
Hak Menyatakan Pendapat merupakan hak yang bisa berujung pada rekomendasi pemakzulan atas Presiden dan atau Wakil Presiden. Rekomendasi ini kemudian akan disidangkan Mahkamah Konstitusi.
Jika MK setuju, lalu dibawa kembali ke Dewan Perwakilan Rakyat. Jika DPR setuju, digelar sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat.
Soal sikap Golkar juga sudah ditegaskan Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Theo L Sambuaga. Theo menyatakan, Golkar tidak menyetujui penggunaan HakĀ Menyatakan Pendapat untuk menyelidiki kasus dana talangan Bank Century atas Wakil Presiden Boediono.
Sikap Golkar ini menyusul sikap serupa tiga partai terbesar lainnya, Partai Demokrat, PDI Perjuangan dan PKS. "DPP sejak semula sikap tegas yang berhubungan dugaan penyimpangan pelanggran hukum, termasuk Century itu melalui proses hukum," kata Theo di kantor DPP Partai Golkar, 23 November 2012. (eh)