Damai dengan Fani, Aceng Masih Bisa Dilengserkan?

Bupati Garut Aceng M Fikri
Sumber :
  • garutkab.go.id

VIVAnews - Bupati Garut, Aceng Fikri, sudah berdamai dengan mantan istri sirinya, Fani Oktora, terkait masalah perceraian yang belakangan membetot perhatian publik. Meski keduanya sudah berdamai, proses politik untuk melengserkan Aceng masih bisa terus berjalan.

"Proses hukum mungkin saja bisa berhenti dengan dicabutnya delik aduan dari korban. Namun proses politik bisa terus dilanjutkan. Bolanya ada di DPRD," kata Wakil Skertaris Jenderal Partai Golkar, Nurul Arifin, Kamis 6 Desember 2012.

Masyarakat Garut, tambah Nurul, harus melanjutkan tekanan politiknya, agar DPRD tidak menghentikan perkara ini. "Menurut saya prosesnya harus terus dilanjutkan agar dapat menimbulkan efek jera bagi pelaku penyalahgunaan jabatan atau kekuasaan," kata dia.

Sementara itu, lanjut Nurul, Golkar sudah resmi memecat Aceng. Menurut Nurul, Aceng tidak hanya melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah Pasal 27 dan 28. Tapi juga, Aceng juga melakukan kekerasan dalam rumah tangga. Sebagai pejabat, kata dia, seharusnya paham tentang UU Perkawinan nomor 1 tahun 1974.  "Prinsipnya, dengan pelanggaran bertumpuk itu, yang bersangkutan dapat diberhentikan dengan tidak hormat," kata Nurul.

Kapan Bumi Kiamat?

Oleh sebab itu, DPP dan DPD Golkar akan menekan fraksinya di DPRD Garut untuk memproses langkah politiknya.

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Prasetyo Edi Marsudi.

Ketua DPRD Minta Pemprov DKI Perbaiki Kualitas APBD, Singgung Permukiman Kumuh

Ketua DPRD DKI menilai RKPD tahun 2025 tidak fokus.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024