- ANTARA/Andika Wahyu
VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memasuki babak baru dalam mengusut kasus skandal bailout PT Bank Century dengan menetapkan dua tersangka. Nasib Tim Pengawas Century DPR, yang bertugas mengawasi kinerja aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti hasil pansus angket Century DPR, di ujung tanduk.
Sidang paripurna DPR hari ini, Selasa 11 Desember 2012, mengagendakan laporan Tim Pengawas Century DPR mengenai hasil pelaksanaan tugas tim itu sepanjang 2012. Setelah itu dibahas nasibnya apakah diperpanjang ataukah diputus.
Sekretaris Fraksi Demokrat, Saan Mustopa, menilai tim itu tak perlu diperpanjang lagi. Sebab, KPK telah menunjukkan kemajuan yang berarti dengan penetapan dua tersangka dari pihak Bank Indonesia dalam kasus senilai Rp6,7 triliun itu.
"KPK sudah bekerja dengan maksimal dan sudah mengalami kemajuan luar biasa, saya melihat bahwa nggak ada urgensinya untuk memperpanjang Timwas Century," kata Saan jelang sidang paripurna di Gedung Nusantara DPR.
Menurutnya, lebih baik penuntasan kasus itu dipercayakan saja kepada KPK. Sehingga DPR tidak perlu memperpanjang Timwas karena banyak agenda strategis dan penting, yang juga harus mendapat perhatian serius dari DPR.
"Kalau pengawasan, KPK sudah berjalan, semua aparat penegak hukum sudah berjalan lah, toh pengawasan bisa dilakukan oleh Komisi III. Kan bisa diserahkan kepada Komisi III," ujarnya.
Saan menilai, Timwas efektif ketika KPK terlihat lamban dalam menangani kasus itu. "Tapi, sekarang kan sudah mengalami kemajuan, cukup Komisi III yang lakukan pengawasan."