Yusril: PNS Jadi Pengurus Partai Tak Langgar UU Partai

Rekapitulasi Verifikasi Parpol Peserta Pemilu 2014
Sumber :
  • Antara/Rosa Panggabean

VIVAnews - Kuasa Hukum Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra, mementahkan tafsir Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas peraturan tentang larangan bagi pegawai negeri sipil (PNS) menjadi anggota/ pengurus partai politik.

Dalam sidang gugatan sengketa pemilu oleh PBB di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Yusril mengatakan bahwa keberadaan PNS sebagai anggota/ pengurus parpol tidak menggugurkan hak parpol itu sebagai peserta Pemilu. Ia menolak tafsir KPU yang menyatakan bahwa keberadaan seorang PNS sebagai pengurus PBB di Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta, serta-merta menggugurkan hak PBB untuk menjadi peserta Pemilu tahun 2014.

Yusril dalam dalilnya mengatakan bahwa PNS yang menjadi anggota/ pengurus partai melanggar Undang-Undang Kepegawaian Negara tetapi tidak melanggar Undang-Undang Partai Politik karena memang tidak diatur dalam Undang-Undang itu. Apabila ada PNS menjadi anggota/pengurus partai, Undang-Undang Kepegawaian Negara mengatur bahwa yang bersangkutan diberhentikan sebagai PNS. Tetapi partai tersebut tidak gugur haknya.

"Jadi, kami menolak tafsir dari KPU yang mengatakan bahwa apabila ada PNS menjadi pengurus partai politik tertentu, partai politik itu dianggap tidak ada atau tidak sah. Aturannya, PNS itu dipecat atau diberhentikan tetapi partai yang bersangkutan tidak gugur haknya sebagai peserta Pemilu," kata Yusril, dalam sidang ajudikasi yang dipimpin Majelis Pemeriksa, Endang Widhatiningtyas, di kantor Bawaslu, Jakarta, Rabu, 23 Januari 2013.

Kuasa Hukum KPU dalam sidang ajudikasi itu menerangkan bahwa dalam verifikasi faktual ditemukan pengurus PBB di Bantul yang berstatus PNS. Hal itu, menurut Peraturan KPU, dianggap tidak sah alias PBB dinyatakan tidak berhak menjadi partai peserta Pemilu tahun 2014.

"KPU diberi kewenangan oleh Undang-Undang untuk membuat peraturan, dan menurut Peraturan KPU, partai politik yang pengurusnya PNS dianggap tidak ada," kata Ali Nurdin, Kuasa Hukum KPU.

Sidang ajudikasi atas gugatan PBB terhadap KPU akan dilanjutkan pada Jumat, 25 Januari 2013. Sidang lanjutan itu mengagendakan saksi-saksi dari pihak pemohon, yakni PBB, dan pihak KPU sebagai termohon.

Usai sidang, Yusril mengatakan pihaknya berharap Majelis Pemeriksa Bawaslu bersikap objektif dan sesuai Undang-Undang. Apabila itu dilakukan, ia mengaku yakin gugatan PBB dikabulkan sehingga partai tersebut dinyatakan lolos sebagai partai peserta Pemilu tahun 2014. (eh)

4 Pria Terkapar Babak Belur di Depan Polres Jakpus, 14 Anggota TNI Diperiksa
Sidang Lanjutan sengketa perselisihan hasil Pilpres 2024 di MK

Sidang Sengketa Pilpres, MK Pertimbangkan Hadirkan Mensos hingga Menkeu

Kubu 01 dan 03 meminta izin ke MK agar bisa menghadirkan sejumlah menteri dalam persidangan sengketa Pilpres 2024.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024