Lima Kejanggalan Kasus Luthfi Hasan, Menurut PKS

Presiden PKS Lutfi Hasan Ishaqq Tersangka Korupsi Impor Daging Sapi
Sumber :
  • ANTARA/Agung Rajasa
VIVAnews
Potret Layanan Ratusan Mitra Utama Bea Cukai Tanjung Priok
- Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah Partai Keadilan Sejahtera Provinsi Jambi, Supriyanto, melihat banyak kejanggalan dalam kasus korupsi impor daging sapi yang membuat Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq (LHI), menjadi tersangka. Supriyanto melihat, ada upaya menggiring opini publik dan menjatuhkan kredibilitas partai dakwah ini di tengah masyarakat.

5 Manfaat Rebusan Air Daun Salam, Bisa Bantu Kurangi Kadar Gula Darah

Kejanggalan pertama, kasus tersebut yaitu ketika awal berita penangkapan, muncul isu di berbagai media bahwa yang ikut ditangkap adalah sopir Menteri Pertanian, Suswono, yang juga kader PKS. Ternyata berita ini dibantah sendiri oleh Suswono setelah  mengklarifikasikan hal ini ke KPK.
Mikel Arteta Berharap Lebih dari Kapten Arsenal


Kejanggalan kedua, yang disuap adalah anggota komisi IV DPR dari PKS. Lalu ternyata sasaran tembaknya menjadi Luthfi Hasan Ishaaq yang merupakan anggota komisi I DPR. Komisi IV adalah komisi yang membidangi pangan, sedangkan Komisi I adalah komisi yang membidangi pertahanan, intelijen, luar negeri, komunikasi dan informatika.


“Kejanggalan ketiga, jika berkaitan dengan daging impor, dan tudingannya diarahkan bahwa LHI bisa mengatur Mentan yang notabene kader PKS jelas salah alamat. Pasalnya Mentan tidak mengatur impor daging. Kuota impor daging yang mengatur adalah Kementerian Perdagangan,” ujar Supriyanto Jumat 1 Februari 2013. "Apakah LHI bisa mengatur Menperindag?"


Kejanggalan keempat, disebutkan bahwa ada upaya penyuapan. Padahal yang bersangkutan tidak menerima uang tersebut. Hanya disebutkan bahwa uang itu baru akan diberikan untuk LHI. “Apakah adil orang yang berupaya mau disuap dijadikan tersangka? Padahal dia bisa jadi tidak tahu ada upaya itu. Apalagi menerima uang tersebut,” kata Supriyanto.


Kejanggalan kelima, penetapan tersangka kepada LHI  oleh KPK tanpa didahului oleh pemeriksaan. KPK bisa langsung menetapkan tersangka jika tertangkap basah  melakukan transaksi korupsi. Namun LHI tidak ada dalam penggerebekan yang dilakukan KPK.


"Lalu mengapa tiba-tiba LHI, tidak kurang dari 12 jam langsung  ditetapkan menjadi tersangka tanpa ada pemeriksaan sebelumnya? Berbeda dengan kasus lain yang bisa menghabiskan waktu berbulan-bulan bahkan bertahun-tahun."


Tahun Politik


Sementara itu, Ketua DPW PKS Jambi, Safrudin Dwi Apriyanto,  mengatakan, pihaknya memahami bahwa tahun 2013 adalah tahun politik. Apalagi pesta demokrasi jelang Pemilu 2014 hanya tinggal satu tahun. Sehingga berbagai isu, intrik dan fitnah akan terus menerpa PKS yang bertekad mewujudkan tiga besar pada Pemilu 2014 mendatang.


“Dari berbagai sisi, tudingan miring itu terus dialamatkan pada PKS. Namun apapun fitnah yang ada, seluruh jajaran DPW, DPD, DPC, DP Ranting hingga kader di Provinsi Jambi akan terus bekerja dan tidak terpengaruh dengan pemberitaan yang ada,” katanya.


Sikap lain yang ingin ditegaskan, seluruh pengurus mengharapkan kader untuk tetap tenang, menahan diri, dan tidak terprovokasi dengan berita di media dan tetap berkoordinasi dengan struktur PKS. “Yakinlah semua tantangan itu- akan semakin menumbuhkan kedewasaan dalam berpolitik dan menjadi momentum untuk tetap menjaga soliditas  serta semangat untuk menuju tiga besar pada pemilu legislatif 2014 mendatang," katanya.


Melihat fenomena dan kerja KPK dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia, Safrudin Dwi Apriyanto cukup memberikan apresiasi. “Namun tetap saja, KPK sebagai lembaga penegak hukum harus mampu bertindak objektif dan jangan sampai menjadi alat kekuasaan,”  kata Safrudin.


Luthfi menjadi tersangka suap karena diduga menggunakan pengaruhnya sebagai pemimpin partai politik dalam mengatur kuota impor daging sapi. "Memang (korupsi) harus punya kewenangan yang mengatur, tapi pada praktiknya memiliki pengaruh juga bisa dipakai untuk mempengaruhi atau menjual otoritas," kata komisioner KPK Bambang Widjojanto di gedung KPK, Jakarta, 31 Januari 2013.


Bambang pun kembali menegaskan, penetapan Luthfi sebagai tersangka kasus penyuapan impor daging sapi sudah sesuai prosedur. (umi)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya