PKNU dan Gerindra Tandatangani Kesepakatan

Ketua Umum Dewan Tanfidz PKNU Choirul Anam
Sumber :
  • Antara/ Widodo S Jusuf

VIVAnews -  Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU) akan menandatangani kesepakatan dengan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), hari ini, Minggu 17 Februari 2013. Apa kesepakatan kedua partai itu?

"Jadi hari ini kami akan tandatangani MoU dengan Gerindra sepakat membentuk sebuah sayap badan otonomi untuk mendukung Gerindra," ujar Ketua Umum PKNU Choirul Anam kepada VIVAnews.

Dia menegaskan, kesepakatan ini bukan merupakan fusi atau menggabungkan PKNU ke Partai Gerindra. "Kami sepakat membentuk organisasi sayap. Organisasi Gerindra, tapi dipegang oleh PKNU. Organisasi yang mendukung Gerindra," jelasnya.

Organisasi sayap Gerindra itu diberi nama Gerakan Rakyat Ahlussunah Wal Jamaah atau Gerak Aswaja. Menurutnya, inisiatif membentuk organisasi ini berasal dari kedua partai.

"Waktu itu utusan Pak Prabowo bertemu saya. Lalu saya bertemu Pak Prabowo. Akhirnya bagaimana kalau kita bentuk sayap organisasi akan lebih baik. Akhirnya Pak Prabowo setuju. Saya rapatkan dengan internal, termasuk kyai-kyai, mereka setuju," katanya.

Lalu, mengapa PKNU tidak bergabung atau membuat organisasi dengan Partai Persatuan Pembangunan (PPP)?

"PPP itu menawarkan bergabung secara alami, tidak ada kesepakatan apa-apa atau MoU. Kawan-kawan di PKNU tidak mau seperti itu. Kami ingin kejelasan. Nah dengan Gerindra ini jelas, ada aturannya, ada perjanjiannya dan ada hukumnya yang tertuang di MoU." katanya.

Namun, kata Choirul, bagi kader dan anggota PKNU yang ingin bergabung dengan PPP dipersilakan. Sebab, PKNU tidak memaksakan kadernya untuk bergabung dengan partai manapun.

Penandatanganan kesepakatan akan digelar sekitar pukul 14.00 WIB di kantor DPP Partai Gerindra, Jalan Harsono Nomor 54, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Penandatanganan dilakukan oleh Ketua Umum dan Sekjen kedua partai dan disaksikan Dewan Pembina kedua partai.  (eh)

Kantongi Surat Tugas Maju Pilgub, Bobby Nasution: Tak Perlu Daftar Lagi ke Golkar Sumut
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia / MKRI

MK Juga Surati KPU dan Bawaslu, Bakal Bacakan Dua Putusan

MK bakal membacakan putusan sidang perselisihan pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024 pada 22 April 2024 mendatang.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024