Sekjen Gerindra: Gandeng PKNU Bukan Fusi

Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu
Sumber :
  • VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis
VIVAnews - Partai Gerindra telah membentuk organisasi sayap baru bersama PKNU, meski sebelumnya PKNU telah menjalin kesepakatan dengan PPP dalam format alamiah alias tak membuat struktur baru. Namun Gerindra tak mengambil langkah seperti PPP.
Di Tengah Pertempuran Rusia-Ukraina, Wakil Menteri Pertahanan Rusia Ditangkap Karena Terima Suap

"Itu bisa saja kami lakukan, tapi kita ingin yang efektif, bergabung tapi yang nggak alamiah," ujar Sekretaris Jenderal DPP Partai Gerindra Ahmad Muzani, di Kantor Pusat DPP Gerindra, Pasar Minggu, Ragunan, Jakarta Selatan, Minggu 17 Febuari 2013.
Hasil Pertandingan Persik Kediri Vs PSS Sleman, 8 Gol dan 1 Kartu Merah

Kenapa tak memilih penggabungan atau fusi dua partai? Muzani mengatakan fusi dua partai tidak bisa karena terbentur UU Partai Politik.
Saksi Ungkap SYL Setoran Uang Bulanan ke Istri Hingga Puluhan Juta

"Karena jika fusi harus menanggalkan anggota partai yang lama," ujarnya.

Penggabungan Gerindra dan PKNU saat ini bukan merupakan penggabungan parpol. Kedua partai sepakat membentuk organisasi sayap baru bernama Gerakan Rakyat Ahlusunnah Wal Jamaah.

"Gerak Rakyat Aswaja memanfaatkan sumber daya organisasi yang ada di PKNU, baik di daerah maupun di pusat," jelas Muzani.

Dengan format kesepakatan tersebut, kader PKNU yang potensial dapat diusung oleh Gerindra dalam memperjuangkan posisi politik di legislatif maupun eksekutif.

"Kita berikan ruang, dan tentu di sini tak bicara kuota," tuturnya.

Ketua Umum PKNU, Choirul Anam senada dengan Muzani. Dengan kesepakatan ini, organisasi sayap bentuka, dua partai ini bisa memanfaatkan jaringan organisasi PKNU.

"Nanti gerakannya bisa sosial dan politik. Misinya rakyat lebih makmur, bermartabat dan meningkat martabatnya," kata An'am.

Anam menambahkan kesepakatan bergabung secara alamiah malah tidak jelas. Hal ini diakuinya setelah tidak ada tindaklanjut konkret penggabungan PPP dan PKNU. (ren)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya