Syarat Agar Majelis Tinggi Demokrat Bisa Tandatangani DCS

Rapimnas Partai Demokrat
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar

VIVAnews - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hadar Nafis Gumai, mengatakan bahwa sesuai undang-undang, daftar calon legislatif sementara (DCS) yang diajukan partai politik harus ditandatangani oleh ketua umum dan sekretaris jenderal.

"Undang-undang mengatakan DCS ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekjen atau sebutan lain," kata Hadar kepada VIVAnews, Minggu 3 Maret 2013. "Jadi seharusnya seperti itu."

Namun, lanjutnya, aturan tersebut tidak harus kaku seperti itu. Menurut Hadar, DCS bisa ditandatangani oleh pejabat partai selain ketua umum atau sekjen, namun dengan syarat tertentu.

Asia Business Council, Menko Airlangga Yakinkan Komitmen Indonesia Mempercepat Pembangunan Ekonomi

"Dalam keadaan di mana ketua umum atau sekjen tidak bisa menjalankan tugas, bisa saja digantikan dengan yang lain, sepanjang diatur dalam anggaran dasar/ anggaran rumah tangga (AD/ ART) partai itu," tutur Hadar.

Sebelumnya, Majelis Tinggi Partai Demokrat menggelar pertemuan dengan Dewan Pimpinan Daerah seluruh Indonesia. Pertemuan itu membahas sejumlah hal, termasuk langkah memperjuangkan agar Majelis Tinggi berwenang dan sah menandatangani DCS legislatif 2014. Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 tahun 2012, bakal caleg yang diajukan memang harus ditandatangani oleh ketua umum dan sekretaris jenderal partai atau sebutan lain.

Untuk Partai Demokrat, DCS kemungkinan besar tidak bisa ditandatangani oleh ketua umum. Sebab, ketua umum mereka, Anas Urbaningrum, sudah mengundurkan diri setelah menjadi tersangka di KPK. Hingga saat ini, Demokrat belum memiliki ketua umum. Sehingga, mereka berharap Majelis Tinggi yang diketuai oleh Susilo Bambang Yudhoyono bisa menandatangani DCS.

Menurut Hadar, keinginan Partai Demokrat itu harus dikembalikan lagi pada aturan internalnya. "Kalau AD/ ART menyebut bisa diganti, misalnya, wakil ketua, ya bisa. Kalau tidak mengatur soal itu, ya tidak bisa," katanya "Itulah posisi kami, jadi ini dilihat bagaimana mekanisme dalam parpol, harus dituangkan dalam AD ART."

Hadar menambahkan, aturan ini tidak hanya untuk mengatasi kemelut di Partai Demokrat. Aturan itu, kata dia, juga berlaku untuk partai lainnya. "Ini bukan hanya untuk Demokrat, ini berlaku untuk semua parpol. Kami tidak bisa merespons hanya satu partai saja," katanya. "Sekarang dilihat saja bagaimana AD/ ART mereka."

Wika Salim

Alasan Wika Salim Semakin Yakin ke Max Adam, Bawa ke Keluarga Saat Lebaran

Wika Salim mengunggah foto yang menampilkan kebersamaannya dengan keluarga dan juga Max Adam di momen Lebaran tersebut.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024