Hakim MK: UU Tak Melarang Hakim MK Bicara Politik

Hakim konstitusi Mahfud MD dan Akil Mochtar
Sumber :
  • Antara/ Widodo S Jusuf
VIVAnews - Hakim Konstitusi Akil Mochtar mengatakan hakim diperbolehkan untuk mengeluarkan pernyataan yang berkaitan dengan politik. Sebab, Undang-Undang tidak melarang seorang hakim konstitusi untuk tidak mengeluarkan pendapat.
Neraca Perdagangan RI Surplus 47 Bulan Berturut-turut, Mendag: Bagian dari Keberhasilan Kemendag

"MK itu memang melekat pada produk-produk politik, misalnya Undang-Undang pembuatan parpol, itu semua produk politik. Jadi mau tidak mau memaksa juga untuk bicara, tapi sesuai kewenangannya," kata Akil di Gedung DPR, Selasa 5 Maret 2013.
Hasil Liga 1: Bhayangkara FC Pesta Gol, Duel Dewa United vs Madura United Dihentikan

Pernyataan Akil ini, menanggapi pesan Ketua Komisi III DPR, Gede Pasek Swardika yang meminta agar ketika menjadi hakim konstitusi jangan kerap melontarkan pernyataan-pernyataan politis.
Kemnaker Berkomitmen Terus Tingkatkan Kinerja Layanan Publik Balai Besar K3 Jakarta

Sementara menurut Akil, jangan sampai larangan untuk tidak melontarkan pernyataan politis itu, justru melanggar hak orang untuk mengemukakan pendapat.

"Tidak semua hal harus ditanggapi, kalau tidak ada relevansi pada tugas pokok tidak usah tanggapi. Kecuali kalau yang bersangkutan punya keinginan lain," ujar dia.

Namun demikian, kata Akil, dilihat dari sisi etikanya memang hakim dilarang mengeluarkan pernyataan tentang perkara dan putusan. Sementara, untuk hakim konstitusi, kata Akil, diperbolehkan mengeluarkan pernyataan terkait masalah politik asal sesuai dengan kewenangannya. (umi)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya