Jimly: PBB Menang, KPU Masih Bisa Kasasi

Rapat Kode Etik KPU
Sumber :
  • VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis

VIVAnews - Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshiddiqie mengatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih bisa menempuh upaya kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara yang memenangkan gugatan Partai Bulan Bintang.

"Bisa juga KPU tidak menggunakan hak itu," kata Jimly di Gedung MPR/DPR RI, Minggu 10 Maret 2013. Untuk itu, Jimly meminta publik memberi waktu kepada KPU untuk menyelesaikan masalah keabsahan PBB serta Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) pimpinan Sutiyoso sebagai peserta Pemilu 2014.

Jimly yakin pekan ini KPU akan mengeluarkan keputusan soal status PKPI dan PBB. "Untuk menjaga kehormatan KPU dan Bawaslu, beri kesempatan mereka untuk bersikap," ujar dia.

Jimly juga mengatakan DKPP yang dia pimpin akan menghormati keputusan KPU dan tidak akan mengintervensi. "Itu sama pentingnya, untuk menjaga independensi," dia menegaskan.

Jimly juga tidak mempermasalahkan bakal ada penambahan partai atau tidak. "Bisa jadi 11 atau 12 partai peserta pemil. Kalau 10 partai, untuk konsolidasi memang lebih cepat," kata dia.

Usulan Kejaksaan Izinkan Lima Smelter Perusahaan Timah Tetap Beroperasi Disorot

Mirip dengan PBB, PKPI yang dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh KPU, belakangan dinyatakan lolos oleh . (kd)

Jemaah haji Indonesia mendengarkan khutbah Subuh jelang wukuf.

Cegah Informasi Simpang Siur, Jemaah Haji Diimbau Tak Bagikan Kabar Tidak Benar di Media Sosial

Menurut Direktur Bina Haji PHU Arsad Hidayat, jemaah haji diminta tidak asal membagikan informasi yang beredar di media sosial yang belum jelas kebenarannya.

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024