Pendaftaran Caleg KPU Dimulai, Ijazah Palsu Dianulir

Ketua KPU Pusat Husni Kamil Malik
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews
Kata PSSI Usai Perpanjang Kontrak Shin Tae-yong
- Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai hari ini, 9 April 2013, sampai dengan 22 April 2013 membuka pendaftaran bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Ketua KPU Husni Kamil Manik menyatakan akan menganulir calon anggota legislatif yang mendaftar dengan menggunakan ijazah pendidikan palsu.

Lucu Jika Kubu 01 dan 03 Gabung ke Prabowo, Pakar: Haram Hukumnya, Mereka kan Nuduh Curang

"Nanti kalau sudah mengumumkan DCS (Daftar Caleg Sementara), ada masukan dari masyarakat seperti itu kemudian kami klarifikasi. Jika benar akan kami gugurkan," kata Husni saat ditemui di kantornya, Jakarta, Selasa 9 April 2013.
Catat, Ini Daftar Bengkel yang Terima Konversi Motor Listrik Gratis


Husni menuturkan dalam tahap pendaftaran ini, KPU hanya memeriksa adanya ijazah atau tidak. Proses penelitian legalitas, katanya, ada di masa verifikasi. "Di pendaftaran belum," ujarnya.


Husni menuturkan bahwa KPU, dalam tahap verifikasi, akan melihat bukti legalisasi dari pendidikan yang menerbitkan ijazah calon yang bersangkutan. Sementara, untuk sah tidaknya lembaga pendidikan tersebut adalah wewenang dari pemerintah yang mengeluarkan legalisir.


"Asli atau palsu, KPU tidak sampai ke sana," ucapnya.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya