11 Anggota DPRD Uji Materi UU Partai Politik

Mahkamah Konstitusi Bubarkan RSBI
Sumber :
  • VIVAnews/Fernando Randy
VIVAnews - 11 orang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten/Kota mengajukan uji materi Undang-Undang Partai Politik ke Mahkamah Konstitusi, Kamis, 18 April 2013. Mereka merasa dirugikan karena tidak dapat mencalonkan diri dalam Pemilu Legislatif 2014 karena berasal dari partai yang tidak lolos verifikasi peserta Pemilu.
Man Utd Incar Penyerang Tua yang Bela Real Madrid

Mereka memprotes ketentuan UU yang kini berlaku bahwa untuk dapat mencalonkan diri lagi harus mengundurkan diri terlebih dahulu dari partai politik asal. Kemudian, bergabung ke partai politik yang lolos verifikasi Pemilu.
Ekonomi Tumbuh 5,6% di 2024, Pemprov DKI Yakin Bisa Atasi Inflasi

"Namun para pemohon tidak dapat berpindah ke partai politik peserta Pemilu 2014, kecuali mengundurkan diri dari jabatan sebagai anggota DPRD," ujar kuasa hukum permohon, Adi Mansar dalam sidang pendahuluan di gedung MK, Jakarta.
Polisi Sebut Kecelakaan Beruntun di GT Halim Libatkan 9 Kendaraan

Pasal yang diujikan pemohon yakni Pasal 16 ayat 1 huruf c dan d, dan ayat 3 UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik.

Pasal 16 ayat 1 huruf c dan huruf d UU 2/2011 berbunyi 'Anggota partai politik diberhentikan keanggotaannya dari partai politik apabila (c) menjadi anggota partai politik lain, atau (d) melanggar D dan ART.

Menurut Adi, kemunculan UU Parpol tahun 2011 ini tidak memenuhi aspek pembentukan perundang-undangan.

"Undang-Undang tersebut mengakibatkan kewenangan para pemohon yang diberikan Undang-Undang tentang Susunan Kedudukan Anggota MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) menjadi terganggu," jelas dia.

Oleh karena itu, pemohon meminta Mahkamah menyatakan pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945. (eh)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya