KPU Selesaikan 90 Persen Verifikasi Bacaleg

Partai Demokrat Serahkan Berkas Bacaleg 2014 ke KPU
Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin
VIVAnews
Golkar: Kabinet Tidak Boleh Dibatasi karena Prerogatif Presiden
- Komisi Pemilihan Umum telah menyelesaikan proses verifikasi terhadap seluruh bakal calon legislatif di seluruh daerah pemilihan  dan di seluruh partai sebanyak 90 persen. Dalam waktu satu atau dua hari ini, KPU akan menuntaskan proses verifikasi berkas-berkas pendaftaran bacaleg dari 12 partai politik.

Kemenko Polhukam Susun Rencana Bangun Sistem Pertahanan Semesta di IKN

"Kemungkinan sekitar tanggal 5-6 Mei sudah akan membuat keputusan apakah partai dalam mengajukan calon sudah memenuhi syarat apa tidak," kata anggota KPU, Arief Budiman, saat ditemui di kantornya, Jakarta, Selasa 30 April 2013.
4 Pelaku Terorisme Moskow Ternyata di Bawah Pengaruh Obat-Obatan Terlarang


Arief menuturkan salah satu persyaratan yang diverifikasi adalah soal calon dan pencalonan. Untuk calon, berhubungan dengan terpenuhinya syarat kandidat perorangan. Sedangkan, pencalonan berhubungan dengan syarat parpol dalam mengajukan calon legislatif.


"Apakah terpenuhi jumlah 30 persen kuota perempuan, apakah memenuhi kuota 100 persen kuota kursi di setiap dapil, atau jangan-jangan ada yang melebihi 100 persen? Itu akan kita koreksi," ujarnya.


Arief mengatakan KPU menemukan ketidaklengkapan berkas seperti berkas BB1 sampai dengan BB 13. Kemudian, mereka juga menemukan sejumlah caleg ganda yaitu kandidat yang dicalonkan di lebih dari satu dapil atau lebih dari satu parpol.


Untuk ketidakterpenuhan atau tidak memenuhi syaratnya pengajuan calon itu, lanjutnya, 7-8 Mei 2013, KPU akan memberitahukan parpol. Dan pada 9-22 Mei 2013, parpol diberi kesempatan melakukan perbaikan.


"Terserah parpol, apakah kekurangan syarat itu dipenuhi ataukah mengganti kandidat yang tidak memenuhi syarat dengan kandidat baru," ujarnya.


Arief menuturkan KPU akan memberitahukan kepada parpol bila ada kandidat yang dicalonkan lebih dari satu parpol atau lebih dari satu dapil. Setelah itu, parpol wajib mencoret kandidat tersebut.


"Kalau sampai dengan kami selesaikan masa perbaikan tanggal 22 Mei dan kami periksa dan kami umumkan jadi DCS masih tercatat di dua atau lebih 1 parpol maka kandidat itu akan kami coret dan tidak ada lagi masa perbaikan," jelasnya. (umi)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya