DPR Minta Polri Terbuka Soal Kasus Rekening Gendut Aiptu Labora

Aiptu Labora Sitorus
Sumber :
  • ANTARA
VIVAnews - Sejumlah kalangan menilai penanganan kasus Aiptu Labora Sitorus, polisi pemilik rekening dengan transaksi mencurigakan senilai Rp1,5 triliun, harus diserahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. Kasus rekening gendut polisi ini sekarang ditangani Polri.
Terpopuler: Negara Tanpa Malam hingga Olahraga Ringan Setelah Lebaran

Anggota Komisi III DPR Eva Kusuma Sundari, Selasa 21 Mei 2013, mengaku khawatir jika kasus itu ditangani sendiri oleh Polri. Sebab, pengembangan kasus tersebut bisa saja mengarah kepada para petinggi Polri lainnya.
Terpopuler: Deretan Negara Bantu Israel, Pendeta Gilbert Dilarang ke Makassar hingga Iran Diserang

"Kalau pada pengembangan kasus ternyata ada unsur konspirasi korps bahkan hingga mengalir jauh ke atasan lalu mandeg, kan aneh. Sehingga dukungan Mabes Polri terutama tone of the top amat penting di sini. Tanpa itu bisa prematur atau hanyut seperti yang lalu," ujar Eva di Jakarta.
Ramalan Zodiak Sabtu 20 April 2024, Sagitarius: Hati-hati dengan Teman Dekat

Eva berharap Polri terbuka dalam proses penyidikan kasus rekening mencurigakan Aiptu Labora. Ia pun meminta agar Polri membuka akses kepada KPK untuk memonitor kasus ini.

"Harus dijaga agar akuntabel dan transparan, mengingat ada potensi conflict of interest. Akses KPK memungkinkan pengawasan publik," kata politisi PDIP ini.

Selain itu, Eva ragu jika aliran dana dalam rekening Aiptu Labora tidak menyentuh petinggi-petinggi kepolisian lainnya. "Logika saja, apa mungkin tidak sepengetahuan immediate commander? Kontrolnya bagaimana?" tuturnya.

Berbeda dengan Eva, Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PPP Ahmad Yani justru mendukung penyelidikan kasus rekening gendut polisi ini ditangani oleh Polri. Menurutnya, KPK masih memiliki banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan, seperti salah satunya kasus Century yang hingga kini belum rampung.

"Saya kira tepat polisi menanganinya. Jangan diserahkan kepada KPK. Biarkan KPK menyelesaikan kasus pokoknya dahulu, kasus Century dulu," tegasnya.

Meski begitu, Yani mengatakan koordinasi antara Polri dengan KPK sah-sah saja. "Itu sudah perintah UU. Polisi minta atau tidak, KPK diwajibkan melakukan koordinasi. Kan itu perintah UU yang selama ini tidak dilaksanakan KPK," tuturnya.

Seperti diketahui, Labora terancam 7 tahun bui jika terbukti bersalah memiliki dana Rp1,5 triliun secara ilegal di pengadilan. Setelah ditangkap Sabtu 18 Mei lalu, Labora kemudian diterbangkan ke Papua pagi tadi untuk mengefektifkan pemeriksaan di Polda Papua. Sebab, sebagian besar saksi tindak pidana kejahatan yang dialamatkan kepada Labora Sitorus, ada di Sorong dan Raja Ampat, Papua.

Labora menyatakan perusahaan PT SAW dan PT ROTUA legal dan memiliki izin resmi. Ia pun membantah memiliki 60 rekening. Ketika mendirikan PT SAW dan PT ROTUA, keluarga sepakat agar rekening perusahaan dibuat atas namanya.

"Saya juga tidak mengerti itu. Yang ada rekening kami ada tiga. Di Bank Papua, dan di Bank Mandiri ada tiga. Selain itu tidak ada. Untuk membuktikan itu, silakan saja diselidiki," kata Labora, Jumat pekan lalu. (umi)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya