Masih Kontroversi, UU Ormas Disahkan Hari Ini

Rapat Paripurna ke-11
Sumber :
  • VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis

VIVAnews - Undang-undang Organisasi Kemasyarakatan akan disahkan dalam Sidang Paripurna DPR, hari ini, Selasa 25 Juni 2013. Padahal, masih banyak aktivis dan ormas yang menolak substansi RUU ini.

RUU ini dinilai represif terhadap ormas atau warga masyarakat yang ingin membentuk organisasi. Namun, berdasarkan rapat Panitia Khusus, sebagian besar fraksi menyetujui RUU ini untuk disahkan dalam rapat paripurna.

"Dari sembilan fraksi, delapan di antarannya mendukung untuk dilanjutkan. Artinya, secara substansi sudah clear semua," kata Ketua Pansus RUU Ormas, Abdul Malik Haramain.

Sejarah Tercipta Thomas Cup dan Uber Cup, Sempat Tertunda Gegara Perang Dunia II

Satu fraksi yang belum menyetujui adalah Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN).

Malik menyadari masih banyak lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan ormas yang belum setuju RUU ini disahkan. Namun sebenarnya, kata Malik, pasal-pasal yang dianggap represif sudah dihilangkan.

"Azasnya juga sudah kami ubah. Kalau kesimpulan teman-teman (ormas) RUU Ormas ini represif, saya kira ini sudah lentur," kata dia.

RUU ini mendapat reaksi negatif dari sejumlah ormas dan lembaga swadaya masyarakat, di antaranya, Kontras, LBHI, LBH Jakarta, Imparsial, bahkan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Ormas besar seperti Nahdhatul Ulama dan Muhammadiyah tak ketinggalan juga ikut menyampaikan kritik mereka. (kd)

Pepaya

Heboh Aksi Pedagang Buang Puluhan Ton Buah Pepaya, Ternyata Ini Penyebabnya

Buah pepaya yang dibuang oleh pedagang ini diduga dalam kondisi masih layak untuk dikonsumsi dan ada juga yang sudah busuk, sehingga menumpuk diakses jalan depan los buah

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024