Golkar: Tak Tercapai Mufakat, Lebih Baik RUU Ormas Divoting

Gamawan Fauzi dan Agun Gunanjar Sudarsa (Golkar)
Sumber :
  • Antara/ Yudhi Mahatma
VIVAnews
Pasca Putusan MK, Pengamat Nilai Relasi Ini yang Bisa Membuat PDIP Gabung ke Prabowo
- Rancangan Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan (RUU Ormas) resmi dibahas dalam sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Selasa 2 Juli 2013. Ketua Panitia Khusus RUU Ormas, Abdul Malik Haramain, membacakan hasil pansus agar RUU itu bisa disahkan dalam paripurna tersebut.

Bea Cukai Lakukan Uji Coba Modul Vehicle Declaration dalam Sistem CEISA 4.0

"Pansus sudah melakukan
PSI Ungkap Sosok Gubernur yang Tepat Pimpin Jakarta
roadshow mendatangi ormas besar untuk mendapatkan masukan dan masukan itu dijadikan pertimbangan penting," kata Malik di Ruang Sidang Paripurna DPR, Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta.


Menurutnya, pansus telah menerapkan politik akomodasi saat membahas RUU tersebut. "Kami sadar RUU Ormas tidak memuaskan semua pihak, tapi kami sudah melakukan
sharing
dan jaring aspirasi agar terakomodasi," katanya.


Usai pembacaan laporan hasil pembahasan pansus, Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan yang memimpin sidang memintakan persetujuan pengesahan RUU itu. Fraksi PAN dan Fraksi Gerindra langsung menyatakan penolakan pengesahan RUU itu hari ini.


"Kami minta penundaan," kata Martin Hutabarat, anggota Fraksi Gerindra.


Pandangan berbeda disampaikan Fraksi Demokrat, PKB, PDIP, dan Golkar. Anggota Fraksi Golkar Agun Gunanjar Sudarsa menilai RUU Ormas mendesak disahkan. "Saya mau bertanya, penundaan ini untuk apa?" kata Agun.


Dia berargumen, RUU itu mendesak disahkan karena belum adanya UU yang kontekstual dengan kondisi bangsa saat ini bila dibandingkan dengan UU Politik. Selain itu, mekanisme pembahasan telah dilakukan baik di tingkat pansus maupun di paripurna. "Lobi sudah dilakukan, kalau tidak ada kesepakatan, harus tetap dilakukan pengambilan keputusan hari ini dengan pemungutan suara," kata Agun. (eh)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya