Sumber :
- Antara/ Yudhi Mahatma
VIVAnews
- Rancangan Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan (RUU Ormas) resmi dibahas dalam sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Selasa 2 Juli 2013. Ketua Panitia Khusus RUU Ormas, Abdul Malik Haramain, membacakan hasil pansus agar RUU itu bisa disahkan dalam paripurna tersebut.
"Pansus sudah melakukan roadshow mendatangi ormas besar untuk mendapatkan masukan dan masukan itu dijadikan pertimbangan penting," kata Malik di Ruang Sidang Paripurna DPR, Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta.
"Pansus sudah melakukan roadshow mendatangi ormas besar untuk mendapatkan masukan dan masukan itu dijadikan pertimbangan penting," kata Malik di Ruang Sidang Paripurna DPR, Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta.
Menurutnya, pansus telah menerapkan politik akomodasi saat membahas RUU tersebut. "Kami sadar RUU Ormas tidak memuaskan semua pihak, tapi kami sudah melakukan
sharing
dan jaring aspirasi agar terakomodasi," katanya.
Usai pembacaan laporan hasil pembahasan pansus, Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan yang memimpin sidang memintakan persetujuan pengesahan RUU itu. Fraksi PAN dan Fraksi Gerindra langsung menyatakan penolakan pengesahan RUU itu hari ini.
"Kami minta penundaan," kata Martin Hutabarat, anggota Fraksi Gerindra.
Pandangan berbeda disampaikan Fraksi Demokrat, PKB, PDIP, dan Golkar. Anggota Fraksi Golkar Agun Gunanjar Sudarsa menilai RUU Ormas mendesak disahkan. "Saya mau bertanya, penundaan ini untuk apa?" kata Agun.
Dia berargumen, RUU itu mendesak disahkan karena belum adanya UU yang kontekstual dengan kondisi bangsa saat ini bila dibandingkan dengan UU Politik. Selain itu, mekanisme pembahasan telah dilakukan baik di tingkat pansus maupun di paripurna. "Lobi sudah dilakukan, kalau tidak ada kesepakatan, harus tetap dilakukan pengambilan keputusan hari ini dengan pemungutan suara," kata Agun. (eh)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Menurutnya, pansus telah menerapkan politik akomodasi saat membahas RUU tersebut. "Kami sadar RUU Ormas tidak memuaskan semua pihak, tapi kami sudah melakukan