Bawaslu Loloskan Caleg Gerindra Dapil Jabar IX dengan Syarat

Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu
Sumber :
  • VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis
VIVAnews
Nikita Mirzani Ngaku Dapet Kekerasan dari Rizky Irmansyah, Lita Gading: Lapor Jangan Koar-koar
- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengabulkan gugatan Partai Gerindra terkait sengketa pemilu di Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Barat IX. Meskipun demikian, Bawaslu mewajibkan partai itu untuk tidak mengikutsertakan bakal calon legislatif (bacaleg) Nur Rahmawati dalam pencalegan di Dapil tersebut.

Arti dan Peran Amicus Curiae yang Diajukan Megawati dan Habib Rizieq ke MK

"Menyatakan pemohon memenuhi syarat untuk mengikuti pemilu atas Dapil Jawa Barat IX sepanjang memperbaiki dan menyesuaikan daftar calon untuk diserahkan ke KPU," kata Ketua Bawaslu Muhammad dalam rilis yang diterima VIVAnews, Selasa 9 Juli 2013.
Toyota Fortuner Hybrid Sudah Ada di Diler, Segini Harganya


Muhammad menjelaskan bacaleg Nur Rahmawati tercatat di dua partai berbeda yakni Partai Gerindra dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI). Oleh karena itu, yang bersangkutan dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh KPU. "Keputusan Bawaslu ini menguatkan keputusan KPU," ujarnya.


Muhammad melanjutkan Gerindra juga tidak diperbolehkan menambah atau mengganti caleg, dan memperhatikan keterwakilan 30 persen perempuan, serta sistem zipper yang mengharuskan tiga orang bakal calon terdapat sekurang-kurangnya satu perempuan. "Perbaikan tersebut diserahkan pada KPU, Rabu, 10 Juli 2013. Untuk itu, kami meminta KPU menindaklanjuti putusan ini," katanya.


Sementara itu, Tim Advokasi Partai Gerindra, Habiburokhman, saat dihubungi secara terpisah mengaku belum bisa memberikan banyak komentar. Gerindra akan mengkonsultasikan putusan tersebut dengan Bawaslu dan KPU terlebih dahulu.


"Putusan Bawaslu justru menegaskan bahwa Gerindra dalam konteks institusi tidak bersalah terkait pengajuan daftar caleg. Hari ini kami akan berkonsultasi dengan Bawaslu dan KPU untuk memastikan berapa caleg yang dapat diajukan," tuturnya. (umi)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya