Umumkan DPS, KPU Terkendala Jaringan Internet

KPU Jawa Barat gelar rapat pleno penetapan daftar pemilih tetap
Sumber :
  • Antara/ Agus Bebeng
VIVAnews
Peluang Liverpool Gaet Xabi Alonso Mengecil
- Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengumumkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) kepada masyarakat, Kamis 11 Juli 2013. Meski demikian, KPU masih menemukan kendala salah satunya adalah belum terintegrasinya jaringan internet antara KPU Pusat dengan daerah.

Netizen Murka Disebut Suara Paslon 02 Nol: Mungkin Aku yang Dimaksud Angin Tak ber-KTP

"Ya kendalanya yang terbesar itu proses pengiriman
Pemudik Harus Hati-hati, Ada 19 Perlintasan Kereta Api di Brebes Tanpa Palang Pintu 
online. Ini masih tergantung pada seberapa siap jaringan internet di beberapa daerah," kata Ketua KPU, Husni Kamil Manik, di Gedung KPU, Jakarta, Kamis 10 Juli 2013.


Husni menjelaskan bahwa pihaknya tengah mengontrol seberapa besar data yang bisa dimasukkan ke dalam Sistem Informasi Daftar Pemilih (Sidalih) lewat internet. Sebagai salah satu antisipasi, KPU Pusat meminta kepada KPU Daerah untuk menyiapkan data DPS secara manual.


"Manualnya itu yang bentuk
offline
-nya. Sidalih itu
online
, yang
offline-
nya itu rekap datanya," ujarnya.


Selain itu, lanjut Husni, KPU juga berencana menggunakan sistem P
rivate Virtual Network
(PVN). Dengan sistem itu, katanya, proses pengelolaan data pemilih, logistik, dan pengiriman informasi secara
online
dapat lebih terintegrasi.


"Kami mau buat website yang berjaringan itu terintegrasi. Jadi setiap hari bisa digunakan," jelasnya.


Masalah lain dalam proses pengumuman DPS ini adalah terkait urusan teknis di lapangan. Husni mengatakan bahwa beberapa wilayah di Indonesia saat ini tengah dan akan melakukan pemilukada. Kondisi itu cukup mengganggu upaya KPU dalam memutakhirkan data pemilih karena konsentrasi yang terbagi.


"Nah ini jadi problematik juga, walaupun ada yang tahapannya itu bisa beriringan. Misalnya pencocokan dan penelitian (coklit) untuk legislatif kemudian dia tinggal menambah atau mengurang datanya dari yang hari H-nya ke 9 April itu," tuturnya.


Untuk diketahui, hari ini, Rabu 10 Juli 2013, panitia pemungutan suara di desa/kelurahan akan menetapkan DPS. Kemudian, sehari berikutnya, Kamis 11 Juli 2013, DPS akan diumumkan di desa/kelurahan, RT/RW, Panitia Pemungutan Suara (PPS) setempat sampai Rabu 24 Juli 2013.


Dalam masa itu, masyarakat dapat melakukan proses tanggapan, aduan ataupun hal-hal yang berkaitan dengan soal daftar pemilih, seperti tidak terdaftar sampai dengan Kamis, 1 Agustus 2013. Bagi masyarakat yang memang belum terdaftar atau tercover dalam DPS dipersilahkan mengajukan ke PPS di desa/kelurahan. (eh)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya