Pram: Revisi Pasal Kepala Daerah Nyapres Tak Terkait Capres PDIP

Pramono Anung
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
VIVAnews - Politisi senior Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Pramono Anung belum tahu apakah permintaan untuk merevisi Pasal 7 Undang-Undang Pemilihan Presiden yang mengatur tentang kepala daerah yang hendak maju menjadi calon presiden, adalah sikap resmi partainya atau bukan.
Sekjen PKS Bakal Sambangi Markas Nasdem Sore Ini, Mau Apa?

Pramono sendiri baru mendengar usul revisi pasal itu dari anggota fraksinya yang duduk di Badan Legislasi DPR, Arif Wibowo. "Saya lihat sikap resmi fraksi sampai hari ini lebih pada tidak mengubah UU Pilpres," kata Pramono Anung di Gedung DP, Jakarta, Kamis 26 September 2013.
Abu Ubaida Bongkar Fakta Kegagalan Israel di Hari ke-200 Pembantaian Gaza

Menurut Pram, jika ada permintaan revisi pasal 7 dalam UU Pilpres, maka itu tidak terkait dengan calon presiden yang akan dimajukan oleh PDIP. "Tidak ada kaitannya dengan siapa yang akan dicalonkan PDIP. Jangan kemudian diplintir," kata Wakil Ketua DPR itu.
Mengintip Isi Garasi Presiden dan Wakil Presiden RI Terpilih Prabowo-Gibran

Pram yakin, apakah pasal tersebut direvisi atau tidak, siapapun yang dicalonkan PDIP menjadi capres pasti bisa maju tanpa ada hambatan, termasuk Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo.

Untuk diketahui, Pasal 7 UU Pilpres mengharuskan kepala daerah yang hendak maju menjadi capres untuk mengantongi izin dari presiden. Itulah yang tidak disetujui oleh Arif Wibowo. "Itu harus diubah. Kepala daerah harus bisa maju capres tanpa izin presiden sejauh dia diusulkan partai politik," kata Arif.

Baca juga:



Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya