Ahok Tolak Jadi Wapres: Rugi Gue

Ahok dan mantan KSAD Pramono Edhie
Sumber :
  • ANTARA/Izaac Mulyawan
VIVAnews
10 Negara Terluas di Dunia, Indonesia Ada di Urutan Berapa?
- Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki T Purnama, menolak upaya yang mendorongnya menjadi wakil presiden dalam Pemilihan Presiden mendatang. Alasannya ia tidak mau melakukan Pemilihan kepala daerah (Pilkada) ulang di Jakarta.

Ahli Nuklir UGM Jadi DPO Kasus Penggelapan Rp 9,2 Miliar, Begini Kronologinya

"Kami tidak berpikir itulah. Itu aneh banget," kata Ahok sapaan Basuki di Balaikota, Senin 7 Oktober 2013.
Terungkap, Lebih dari 400 Ekor Ular Dikerahkan di Prosesi Syuting Film Badarawuhi


Ahok mengatakan, ia sedang fokus memikirkan realisasi janji Jakarta baru pada saat Pilkada lalu. Baginya upaya survei yang mendorongnya hanya guyonan gila. "Kami sudah pusing mikirin ini macam, banjir dan lain lain. Iseng aja tuh orang bikin survei," katanya.


Mantan Bupati Belitung Timur ini mengatakan apa yang dilakukannya setiap hari bersama Jokowi bukan hal mudah. Semua kebijakan harus dieksekusi dengan tepat. "Jadi wagub saja sudah bikin stres," katanya.


Ahok menambahkan bila ia mengambil sikap akan hasil survei ini, justru akan merugikan dirinya. "Rugi dong
gue
. Nggak ada foto
gue
dong di sini (Balaikota). Musti ada fotonya dong. Makanya kalau mau bikin gosip, gosipnya yang bagus," ujarnya.


Sebelumnya Nasional Cyrus Network menjelaskan majunya Ahok sebagai calon wakil presiden sangat memungkinkan. Dari hasil suvei ia menduduki elektabilitas tertinggi sebagai wakil presiden. Elektabilitasnya mengalahkan Dahlan Iskan.


Undang-undang Pemilihan Presiden menyaratkan untuk mendaftar sebagai capres dan cawapres, para pejabat negara termasuk kepala daerah harus mengundurkan diri dari jabatannya. Artinya, jika maju sebagai capres dan cawapres, Jokowi dan Ahok harus melepaskan jabatannya, meski belum genap dua tahun menjabat pada Pemilihan Presiden 2014 nanti.


Jika hal ini terjadi, maka sesuai dengan Undang-Undang Pemerintahan Daerah no. 32 Tahun 2004 Pasal 35 ayat (3), maka harus diadakan Pemilukada ulang di DKI Jakarta maksimal 6 bulan semenjak Gubernur dan Wakil Gubernur berhenti dari jabatannya. Dan jika Pemilihan Presiden diadakan bulan Juli, dan proses pendaftaran dilakukan sebelum itu, maka besar kemungkinan KPUD DKI juga harus melakukan Pilkada ulang pada tahun yang sama, maksimal Desember 2014.


Dalam periode ini, kepemimpinan daerah akan dipegang oleh Sekretaris Daerah (Sekda), sebuah jabatan yang sampai saat ini juga masih dibiarkan lowong oleh Jokowi-Ahok. (umi)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya