Sumber :
- Setpres/ Abror Rizki
VIVAnews - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Marzuki Alie, menyambut baik rencana Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk membuat peraturan pengganti perundang-undangan (Perppu) mengenai Mahkamah Konstitusi. Menurut Marzuki, membuat Perppu adalah kewenangan presiden sepenuhnya yang dikeluarkan dalam kondisi darurat.
Marzuki menilai saat ini MK tengah berada dalam keadaan genting karena ketuanya, Akil Mochtar, ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. "MK adalah pengadilan yang sangat powerfull yang mengalami persoalan krisis," kata Marzuki di Gedung DPR, Senin 7 Oktober 2013.
Ditangkapnya Ketua MK menimbulkan persoalan sebab semua keputusan MK diambil secara kolektif kolegial.
Marzuki berharap publik jangan dulu menilai bahwa Perppu itu melanggar konstitusi. "Harus baca dulu isinya yang jelas presiden tidak akan melanggar konstitusi, makanya mengundang kepala lembaga tinggi negara untuk menanyakan masukan," kata dia.
Marzuki mengku mendapat banyak masukan dari masyarakat bahwa MK dibubarkan saja dan semua hakim yang tersisa dipecat. "Padahal hakim konstitusi tidak bisa dipecat," kata Marzuki. (eh)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Marzuki mengku mendapat banyak masukan dari masyarakat bahwa MK dibubarkan saja dan semua hakim yang tersisa dipecat. "Padahal hakim konstitusi tidak bisa dipecat," kata Marzuki. (eh)