Terlibat Kasus Suap, PDIP Tak Akui Susi Sebagai Caleg

Pengacara Susi Tur Andayani usai diperiksa KPK
Sumber :
  • Antara/ Dhoni Setiawan
VIVAnews - Kubu Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) bantah Susi Tur Andayani sebagai salah satu calon anggota legislatif (Caleg)-nya di DPRD Kota Bandar Lampung. Ditegaskan Sekjen PDIP, Tjahjo Kumolo, nama Susi tidak ada dalam surat keputusan DPP.
PKS Bakal Gelar Halal Bihalal Sabtu, Prabowo-Gibran dan Semua Parpol Diundang

“Ada penyimpangan terkait hal ini. Yang jelas dalam SK DPP tidak ada nama dia. Itu caleg nyelonong,” kata Tjahjo pada wartawan, Selasa 8 Oktober 2013 malam.
Kwarnas Curigai Upaya Terselubung di Balik Penghapusan Ekstrakurikuler Wajib Pramuka di Sekolah

Susi adalah salah satu tersangka kasus dugaan suap yang menjerat Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar. Nama Susi disebut-sebut terdaftar sebagai caleg dari PDIP untuk DPRD Bandar Lampung. 
Ketua DPRD Jambi Edi Purwanto Singgung Lahan 3 Ribu Hektare di Musrembang

Tadinya, lanjut Tjahjo, nama Susi sempat diusulkan oleh pengurus cabang di Bandar Lampung. Namun DPP memutuskan diganti dengan orang lain.

“Untuk kasus ini kami akan segera memanggil pengurus DPD Lampung untuk dimintai keterangan atas dugaan penyimpangan ini. Kami juga akan mengecek ulang daftar caleg PDIP yang ada di KPU,” tandas Tjahjo.

Menurut informasi yang dikumpulkan VIVAnews, Susi Tur Andayani, 43 tahun, merupakan advokat yang ternyata pernah magang di kantor advokat milik Akil Mochtar di Pontianak Kalimantan Barat. Dia belajar ilmu kepengacaraan dari ketua Mahkamah Konstitusi itu selama tiga tahun.

Susi juga sempat magang di Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung. Ia juga pernah menjadi kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum Daerah Lampung dalam sengketa pemilihan gubernur 2008 silam di Mahkamah Konstitusi.  (umi)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya