Pemilu Lanjutan di Lembata Cukup Diatur KPU

VIVAnews - Putusan pleno Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur bersama KPU Kabupaten Flores Timur dan KPU Kabupaten Lembata memutuskan Pemilu di Flores Timur dan Lembata pada 14 April 2009. Komisi Pemilihan Umum pusat menyatakan putusan itu akan ditindaklanjuti.

"Nanti cukup diatur dengan Peraturan KPU," kata komisioner Syamsul Bahri ditemui di kantornya, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Selasa 31 Maret 2009.

Dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu, diatur penyelenggaraan Pemilu susulan dan Pemilu lanjutan. Pasal 228 mengatur mengenai Pemilu lanjutan yakni "Dalam hal di sebagian atau seluruh daerah pemilihan terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam atau gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian tahapan penyelenggaraan Pemilu tidak dapat dilaksanakan, dilakukan Pemilu lanjutan".

Sementara Pasal 229 mengatur "Dalam hal di suatu daerah pemilihan terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam atau gangguan lainnya yang mengakibatkan seluruh tahapan penyelenggaraan Pemilu tidak dapat dilaksanakan, dilakukan Pemilu susulan".

"Jadi yang terjadi di Flores Timur dan Lembata termasuk dalam kategori gangguan lainnya. Nanti KPU menyerahkan soal penundaan itu pada KPU Nusa Tenggara Timur," kata Syamsul.

Prosedur penetapan Pemilu Lanjutan atau Susulan, diatur dalam Pasal 230. Pasal ini mengatur, Pemilu lanjutan atau susulan di satu atau lebih kabupeten diusulkan KPU kabupaten dan diputuskan KPU provinsi.

Kuota Eropa Lengkap! Berikut 24 Tim yang Pastikan Tiket ke Piala Dunia Antarklub 2025
Ilustrasi depresi/stres.

Jadi Gampang Sakit, Benarkah Stres Mempengaruhi Sistem Imun?

Stres adalah respons alami tubuh terhadap tekanan atau tuntutan dalam hidup. Hal ini dapat dipicu oleh berbagai faktor, seperti pekerjaan, hubungan atau masalah keuangan.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024