Sumber :
- Dokumen pribadi
VIVAnews - Wakil Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional Viva Yoga Mauladi mengaku setuju ada pihak yang mempermasalahkan penyebutan Pancasila sebagai pilar negara. Menurutnya, Pancasila adalah ideologi negara, falsafah hidup dalam berbangsa dan bernegara, sebagai asas atau prinsip dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Baca Juga :
10 Negara Bagian Amerika Serikat dengan Standar Hidup Terburuk, Berjuang Melawan Kemiskinan
"Saya setuju digugat," kata Yoga kepada VIVAnews, Senin 11 November 2013.
Menurutnya, istilah empat pilar berasal dari pimpinan MPR yang bertujuan bahwa negara dan bangsa indonesia dibangun atas pilar-pilar yang tegak kokoh yang menjadi identitas nasional. Padahal sebenarnya menurut saya bukan hanya 4 pilar saja.
"Perlu ditambah dengan bendera negara, bahasa Indonesia, dan gotong royong," ujarnya.
"Kalau mau digugat ya sebaiknya ditambah lagi bahwa persoalan bendera, bahasa, dan sifat gotong royong harus masuk sebagai pilar bangsa."
Sebelumnya, Masyarakat Peduli Pancasila (MPP) Joglo Semar (Jogja, Solo, Semarang) mendaftarkan gugatan uji materi atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Partai Politik ke Mahkamah Konstitusi (MK), Senin 11 November 2013.
"Kami telah mendaftarkan uji materi kepada MK. Uji materi ini diajukan oleh MPP Joglo Semar yang terdiri dari berbagai elemen yang concern terhadap Pancasila dan cinta pada merah putih. Mereka juga ada yang dosen, ada juga dari Pusat Studi Pancasila Universitas Gadjah Mada." kata Luthfi Yazid, kuasa hukum pemohon, di Gedung Mahkamah Konstitusi. (eh)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
"Kalau mau digugat ya sebaiknya ditambah lagi bahwa persoalan bendera, bahasa, dan sifat gotong royong harus masuk sebagai pilar bangsa."