Demokrat Segera Bahas Putusan MA Soal Angelina Sondakh

Angelina Sondakh
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
VIVAnews - Partai Demokrat akan membahas perihal putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan banding Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap putusan kadernya, Angelina Sondakh. penjara dan denda Rp500 juta subsider delapan bulan kurungan.
Wapres Ma'ruf Amin Dorong Timnas Indonesia U-23 Raih Tiket Olimpiade Paris

"Bisa saja dibahas," kata Anggota Dewan Pembina Demokrat Melani Leimena Suharli di Gedung DPR, Kamis 21 November 2013.
Kombes Gidion: Penganiayaan Senior kepada Junior Taruna STIP Dianggap Tradisi

Melani mengatakan, biasanya sebuah permasalahan menyangkut kader dibahas sesuai kode etik di komisi pengawas dan kemudian dibawa ke dewan kehormatan Demokrat. Namun, kata dia, bila kader tersangkut hukum diserahkan kepada pengadilan.
Kemenkes Luncurkan SISP Healthcare, Misinya Ingin Hilangkan Penyakit Kanker

"Tapi kalau (putusan Angie) lebih berat kita ada omongan lagi," ujarnya.

Melani juga mengatakan pihaknya telah menyerahkan sepenuhnya kasus Angie kepada hukum dan Demokrat percaya pada putusan pengadilan. "Semua percaya ke pengadilan, nggak boleh ada intervensi," kata dia.

Seperti diketahui, mantan anggota Badan Anggaran Komisi X DPR itu didakwa menerima suap terkait pembahasan anggaran dua kementerian, yakni Kementerian Pendidikan Nasional dan Kementerian Pemuda dan Olahraga. Jaksa menuntut Angie selama 12 tahun penjara karena dinyatakan terbukti bersalah menerima total dana Rp33 miliar dari PT Permai Grup, perusahaan milik mantan Bendahara Umum Demokrat M Nazaruddin terkait korupsi proyek pembangunan Wisma Atlet. 

Pada pengadilan Tipikor tingkat pertama, Anggie divonis 4 tahun 6 bulan penjara. Di tingkat banding, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperkuat putusan Pengadilan Tipikor. Terdakwa korupsi anggaran di Kemenpora dan Kemendiknas itu tetap divonis 4,5 tahun penjara. Namun, dalam putusan kedua pengadilan di atas tidak memerintahkan Angie membayar uang pengganti.

Sementara di tingkat kasasi, selain hukuman 12 tahun penjara, majelis yang dipimpin Hakim Agung, Artidjo Alkostar juga sebesar Rp12,580 miliar dan US$2,350 juta atau setara dengan Rp27,4 miliar. Total, Angie harus membayar Rp39,98 miliar. Bila tidak mampu membayar dalam waktu yang ditentukan, diganti hukuman lima tahun penjara. (ren)


Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya