Rhoma Irama Usul Mahkamah Konstitusi Dibubarkan

Mahfud MD, Jusuf Kalla dan Rhoma Irama
Sumber :
  • Antara/ Rosa Panggabean
VIVAnews - Calon Presiden dari Partai Kebangkitan Bangsa, Rhoma Irama, mengusulkan agar Mahkamah Konstitusi dibubarkan. Alasannya, tak ada lagi rasa percaya masyarakat.
Terpopuler: Sandra Dewi Kena Hujat karena Suami sampai Sopyan Dado Meninggal

"Mengejutkan di Indonesia dan dunia adalah saat Ketua MK terlibat korupsi, padahal seharusnya dia jadi benteng dalam penegakan hukum ini," kata Rhoma dalam seminar di Gedung MPR, Jakarta, Senin 2 Desember 2013.
Perburuan Top Skor Liga 1 Memanas! Flavio Silva Ancam David Da Silva

Selain tak ada lagi rasa percaya masyarakat, MK juga dinilei lembaga yang mubazir.
Pernah Dampingi Gibran ke Papua, Bahlil Bantah Tudingan Tak Netral

"Maka saya usul, untuk mengembalikan itu (rasa percaya masyakarat terhadap lembaga negara), kita ambil terobosan menghapuskan MK," kata dia.

Menurut raja dangdut ini, dalam UUD ada fungsi yang tumpang tindih antara MK dan MA. Misalnya, kata dia, MA punya kewenangan di tingkat kasasi, sementara MK mengadili di tingkat pertama dan terakhir.

"Sama tapi berbeda, sama-sama bisa mengadili, bedanya di tingkat pertama dan terakhir. Secara fungsional sama," kata dia.

Selain itu, fungsi MA punya kewenangan menguji peraturan UU di bawah UU. "Ini seperti ada kemubaziran di dalam dua lembaga ini, maka MK dilebur ke dalam MA," kata dia.

Sementara untuk sengketa pilkada, kata Rhoma, bisa dilimpahkan kepada Komisi Yudisial. "Sehingga struktur lembaga negara bisa lebih efisien," kata dia. (eh)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya