HNW Protes Vonis Luthfi Lebih Berat dari Nazaruddin

Kampanye Hidayat-Didik di GOR Otista
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews - Partai Keadilan Sejahtera memprotes vonis yang dijatuhkan hakim pengadilan tindak pidana korupsi kepada Luthfi Hasan Ishaaq. Menurut Ketua Fraksi PKS, Hidayat Nur Wahid, vonis 16 tahun penjara itu, terlalu berat.
Komentar Calon Kiper Timnas Indonesia Usai Bawa Inter Milan Sabet Scudetto

Bahkan, dia membandingkan dengan vonis yang dijatuhkan kepada mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin. Menurut dia, vonis yang dijatuhkan kepada Luthfi lebih berat daripada Nazaruddin. Padahal, menuurt dia, kejahatan korupsi yang dilakkan Nazaruddin jauh lebih berat.
Prediksi Pertandingan Premier League: Brighton vs Manchester City

"Jika dibandingkan dengan yang diberikan kepada Nazar, terasa tidak adil. Berapa duit yang diambil LHI dan Nazar? Ratusan kali lipat lebih banyak (Nazaruddin). Tapi vpnisnya jauh lebih ringan," kata Hidayat, Selasa 10 Desember 2013.
KPK Sebut Prabowo Subianto Tak Perlu Setor Nama-Nama Calon Menterinya

Menurut Hidayat, banyak fakta-fakta persidangan yang diabaikan oleh hakim. Misalnya, duit miliaran rupiah yang diterima Ahmad Fathanah dan tidak diberikan kepada Luthfi.

"Dalam fakta persidangan, Fathanah pernah minta maaf kepada PKS karena sudah menyusahkan, dan kepada LHI yang sering mencatut nama LHI. Ini fakta dibiarkan," ujar dia.

Luthfi dijatuhi hukuman 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan oleh majelis hakim. Luthfi terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.
“Menyatakan terdakwa Luthfi Hasan Ishaaq terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang secara bersama-sama,” kata Ketua Majelis Hakim, Gusrizal, saat membacakan putusan.

Terkait tindak pidana pencucian uang, Luthfi terbukti mentransfer, membayarkan, menempatkan, mengalihkan, atau menyembunyikan harta yang diduga berasal dari tindak pidana.

Dalam menjatuhkan putusan, majelis mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Yang memberatkan, perbuatan terdakwa meruntuhkan kepercayaan terhadap lembaga DPR. Luthfi selaku Presiden PKS telah memberikan citra buruk kepada partai politik yang seharusnya menjadi teladan, jujur, dan melaporkan gratifikasi. (adi)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya