KPU: Dana Kampanye Caleg Tanggung Jawab Parpol

Ketua Bawaslu, Ketua KPU dan Kepala Lembaga Sandi Negara
Sumber :
  • Antara/ Yudhi Mahatma
VIVAnews
Hamas Terbitkan Video Baru, Isinya soal Sandera Israel Salahkan Netanyahu
- Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan pertanggungjawaban dana kampanye calon legislatif (Caleg) sebagai tanggung jawab partai politik (Parpol). KPU mengatakan alih tanggung jawab itu berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 17 tahun 2013.

KM Bukit Raya Terbakar di Muara Sungai Kapuas, Penumpang Panik Berjibaku Padamkan Api

"Berapapun angka sumbangan dari Caleg dalam Pemilu, maka KPU tak bisa mencampuri hal tersebut. Sebab, laporan dana kampanye caleg menjadi tanggung jawab masing-masing parpol," kata Komisioner KPU, Sigit Pamungkas, di kantor KPU Jakarta, Jumat 7 Februari 2014.
Nurul Ghufron Bakal Disidang Etik Dewas KPK pada 2 Mei Terkait Mutasi Pegawai Kementan


Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 17 tahun 2013 tentang pelaporan dana kampanye partai politik (parpol) dijelaskan bahwa yang berkewajiban melaporkan dana kampanye adalah parpol bukan calon legislatif (Caleg).


Maka, setoran dana yang bersumber dari Caleg bakal lolos dan aman dari pantauan publik dan audit badan akuntan publik yang telah disiapkan KPU. "Yang diserahkan ke KPU laporannya dari partai, sedangkan laporan Caleg hanya menjadi lampiran dari laporan partai," ujarnya.


Sigit menjelaskan Caleg tidak wajib melaporkan dana kampanyenya dikarenakan, mereka sudah membelanjakan uangnya untuk kebutuhan kampanye. Berdasarkan itu pelaporan dana Caleg langsung dijelaskan oleh Parpol bukan indifidu.


Dari hasil laporan parpol KPU melakukan pemeriksaan. Pemeriksaan sendiri akan dilakukan oleh tim audit keuangan indipenden yang sudah di tunjuk KPU." Setelah itu masalah atau tidak masalah dana kampanye diketahui setelah ada audit," paparnya.


PKPU telah mengatur dana kampanye Parpol. Setiap parpol diwajibkan untuk melaporkan dana kampanyenya paling lambat dua pekan sebelum pemungutan dan penghitungan suara pemilu legislatif digelar. Peraturan ini juga mengatur besaran sumbangan ke Parpol.


Untuk perseorangan hanya dibolehkan menyumbang Rp1 miliar. Sedangkan untuk badan usaha hanya dibatasi sampai Rp7 miliar.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya